Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Teknologi BRH 25 Mei 2026 00:59 WIB 5
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki babak baru mulai 1 Juli 2026, ketika proses aktivasi nomor seluler wajib dilengkapi pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penipuan online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui skema baru ini, registrasi tidak lagi cukup hanya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga, melainkan juga harus didukung data biometrik wajah.

Registrasi SIM Berbasis Wajah

Komdigi menilai pemakaian data biometrik penting untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid. Langkah ini juga ditujukan untuk mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak kriminal digital. Penipuan online, spam, hoaks, judi daring, dan kejahatan siber lain menjadi sasaran utama penguatan pengawasan.

Dalam penerapannya, calon pelanggan yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil pemindaian itu kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Dengan demikian, aktivasi nomor hanya dapat dilakukan jika identitas pengguna terverifikasi.

Ketentuan jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan tidak berubah dari aturan sebelumnya. Setiap pelanggan masih dibatasi maksimal tiga nomor pada satu operator seluler, atau sembilan nomor secara keseluruhan. Batas ini tetap dipertahankan untuk mencegah penumpukan nomor yang berpotensi disalahgunakan.

Registrasi SIM untuk Warga

Untuk warga negara Indonesia, proses registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Aturan ini dibuat agar setiap nomor seluler dapat dilacak ke identitas yang jelas.

Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi akan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema tersebut disiapkan karena kelompok usia itu belum sepenuhnya memiliki dokumen identitas mandiri. Dengan begitu, operator tetap dapat memastikan validitas data pelanggan anak dan remaja.

Komdigi menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari tata kelola SIM card yang lebih aman bagi masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menegaskan perlindungan pelanggan dari kejahatan digital menjadi tujuan utama regulasi baru ini. Pemerintah ingin memastikan layanan telekomunikasi tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan.

Registrasi SIM dan Data Aman

Penerapan face recognition sempat memunculkan perhatian publik terkait keamanan serta perlindungan data pribadi. Kekhawatiran itu terutama muncul karena data biometrik termasuk informasi sensitif yang perlu dijaga ketat. Meski demikian, Komdigi memastikan seluruh pengelolaan data mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun di operator seluler. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Skema ini dipilih untuk meminimalkan risiko kebocoran data pada tingkat penyelenggara layanan.

Dengan pemusatan data di Dukcapil, proses verifikasi diharapkan lebih terkontrol dan terintegrasi. Operator telekomunikasi hanya berperan sebagai penyedia layanan registrasi dan penghubung ke sistem verifikasi. Pendekatan ini menjadi bagian dari penguatan keamanan identitas digital di sektor telekomunikasi.

Registrasi SIM Jelang Penerapan

Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur untuk mendukung aturan baru tersebut. Penyesuaian dilakukan agar proses registrasi wajah dapat berjalan saat kebijakan mulai berlaku. Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan aturan.

Pemerintah menilai edukasi publik penting agar pelanggan memahami tahapan registrasi yang benar. Tanpa pemahaman yang memadai, proses aktivasi kartu berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. Karena itu, operator diminta memperkuat layanan informasi kepada calon pelanggan.

Dengan kombinasi validasi NIK, verifikasi wajah, dan basis data kependudukan, pemerintah berharap penyalahgunaan nomor seluler dapat ditekan secara signifikan. Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa keamanan digital kini menjadi bagian penting dari layanan telekomunikasi. Pemberlakuan pada 1 Juli 2026 akan menjadi titik awal perubahan besar dalam registrasi SIM card di Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!