Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki tahap baru pada 1 Juli 2026, ketika pemindaian wajah atau face recognition mulai diwajibkan sebelum nomor seluler diaktifkan. Kebijakan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital ini bertujuan memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penipuan online dan kejahatan siber.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan skema baru ini, registrasi tidak lagi mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga semata, melainkan juga verifikasi biometrik wajah.
Aturan Registrasi Baru
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia. Pemerintah menilai penyalahgunaan nomor seluler kerap dimanfaatkan untuk penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, hingga tindak kejahatan siber lain.
Melalui aturan baru, calon pelanggan kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah agar identitas pelanggan lebih terjamin.
Jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan juga tidak berubah, yakni maksimal tiga nomor dalam satu operator dan sembilan nomor secara keseluruhan. Ketentuan ini dipertahankan untuk menjaga tertib administrasi sekaligus membatasi potensi penyalahgunaan nomor seluler.
Meutya menegaskan bahwa tata kelola SIM card harus menjadi bagian dari upaya melindungi pelanggan dari kejahatan digital. Menurutnya, penguatan validasi identitas merupakan langkah penting agar ekosistem telekomunikasi lebih aman dan tertib.
Ketentuan Bagi Pelanggan
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan dengan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing diwajibkan memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas kepala keluarga beserta biometriknya. Skema ini disiapkan untuk memastikan data pelanggan tetap valid meski pengguna belum memiliki identitas kependudukan mandiri.
Dengan mekanisme tersebut, operator seluler diminta menyesuaikan proses registrasi agar sesuai dengan ketentuan baru. Pemerintah menekankan bahwa seluruh tahapan harus mudah diakses, namun tetap menjaga ketat validitas data.
Penerapan ini juga menjadi pembeda penting dari sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan nomor KK. Pemerintah berharap lapisan verifikasi tambahan dapat menekan angka registrasi fiktif dan penggunaan kartu SIM tanpa identitas yang jelas.
Penyesuaian Operator
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah mulai menyiapkan penyesuaian sistem. Infrastruktur mereka disesuaikan agar mampu mendukung proses registrasi dengan verifikasi wajah saat aturan mulai berlaku.
Selain pembaruan sistem, sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang implementasi pada awal Juni mendatang. Langkah ini diambil agar pelanggan memahami alur registrasi baru dan tidak menemui kendala saat aktivasi nomor.
Operator juga diharapkan menyiapkan mitra penjualan resmi yang memenuhi standar verifikasi biometrik. Dengan begitu, proses registrasi di gerai maupun saluran distribusi lain tetap berjalan seragam dan aman.
Penyesuaian ini menjadi bagian dari transformasi layanan telekomunikasi yang lebih berbasis identitas digital. Di sisi lain, operator dituntut menjaga kenyamanan pelanggan agar perubahan aturan tidak menimbulkan hambatan berarti.
Isu Data Pribadi
Penerapan face recognition memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran itu terutama muncul karena data biometrik tergolong sensitif dan berisiko disalahgunakan bila tidak dikelola dengan ketat.
Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyimpanan dan pemrosesan data harus memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan skema itu, pemerintah berharap masyarakat merasa lebih aman saat registrasi nomor seluler. Di saat yang sama, kebijakan ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang memanfaatkan identitas palsu.
