Registrasi SIM card di Indonesia akan memasuki tahap baru, dengan kewajiban pemindaian wajah atau face recognition sebelum nomor seluler aktif digunakan. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Komdigi, ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 untuk memperkuat validasi data pelanggan dan menekan penipuan online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan skema baru ini, proses pendaftaran nomor tidak lagi bertumpu pada NIK dan nomor KK saja, melainkan juga verifikasi biometrik wajah.
Registrasi SIM Card Wajah
Komdigi menegaskan bahwa registrasi SIM card berbasis wajah dirancang untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid. Pemeriksaan biometrik ini dilakukan agar satu nomor seluler tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.
Melalui sistem baru, calon pelanggan harus melakukan pemindaian wajah saat membeli kartu SIM. Proses tersebut dilakukan lewat perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi yang sudah disiapkan.
Data biometrik yang terkumpul kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Mekanisme ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola layanan telekomunikasi di Indonesia.
Komdigi menyebut kebijakan tersebut juga menjadi langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan nomor seluler. Risiko yang ingin ditekan mencakup penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga kejahatan siber lainnya.
Aturan Registrasi Pelanggan
Dalam aturan baru, warga negara Indonesia tetap wajib memakai NIK saat registrasi SIM card. Namun, prosesnya kini dilengkapi data biometrik berupa pengenalan wajah.
Untuk warga negara asing, registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Jumlah maksimal nomor yang dapat dimiliki pelanggan juga tidak berubah dari ketentuan sebelumnya. Setiap pelanggan tetap bisa memiliki tiga nomor dalam satu operator, atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan.
Komdigi menilai pembatasan tersebut tetap relevan untuk menjaga ketertiban registrasi pelanggan. Di saat yang sama, pemerintah ingin memastikan layanan telekomunikasi lebih aman dari praktik penyalahgunaan.
Operator Siapkan Sistem
Sejumlah operator seluler telah mulai menyesuaikan sistem dan infrastruktur mereka. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart termasuk di antara perusahaan yang bersiap menghadapi aturan baru ini.
Penyesuaian dilakukan agar proses registrasi SIM card berbasis wajah dapat berjalan lancar saat kebijakan resmi diterapkan. Operator juga menyiapkan dukungan teknis pada titik penjualan dan layanan pelanggan.
Selain pembenahan sistem, sosialisasi kepada masyarakat mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan. Langkah ini penting agar pelanggan memahami alur registrasi yang akan berubah.
Komdigi berharap kesiapan operator dapat meminimalkan hambatan saat implementasi dimulai. Dengan begitu, transisi ke sistem baru dapat berlangsung lebih tertib dan mudah diakses masyarakat.
Perlindungan Data Biometrik
Penerapan face recognition pada registrasi SIM card memunculkan perhatian publik terkait keamanan data pribadi. Isu ini wajar muncul karena data biometrik tergolong sensitif dan membutuhkan pengelolaan yang ketat.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Komdigi memastikan pemrosesan data akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa perlindungan pengguna tetap menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut ditempatkan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
Dengan skema itu, pemerintah ingin menjaga keamanan data sekaligus memperkuat validasi identitas pelanggan. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan bertanggung jawab.
