Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki babak baru dengan kewajiban pemindaian wajah atau face recognition sebelum nomor aktif digunakan. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan validasi biometrik untuk memperkuat data pelanggan layanan telekomunikasi. Komdigi menilai kebijakan ini penting untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam penipuan online, spam, hingga kejahatan siber.
Registrasi SIM Card Lebih Ketat
Melalui aturan baru ini, registrasi nomor seluler tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Proses verifikasi kini juga melibatkan pemindaian wajah sebagai bukti identitas pengguna.
Komdigi menyebut langkah tersebut dirancang untuk memastikan data pelanggan benar-benar valid. Dengan begitu, nomor seluler yang beredar di masyarakat dapat lebih mudah ditelusuri jika disalahgunakan.
Penggunaan face recognition juga diharapkan dapat mengurangi risiko nomor palsu dan pendaftaran ganda. Pemerintah menilai skema ini sejalan dengan upaya penguatan tata kelola SIM card di Indonesia.
Dalam praktiknya, calon pelanggan yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil biometrik kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.
Target Tekan Kejahatan Digital
Komdigi menyebut registrasi SIM card berbasis biometrik memiliki tujuan utama untuk menekan kejahatan digital. Nomor seluler kerap disalahgunakan untuk penipuan online, penyebaran hoaks, spam, judi, dan aktivitas siber ilegal lainnya.
Dengan validasi wajah, pemerintah berharap identitas pengguna menjadi lebih sulit dipalsukan. Langkah ini juga dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Menurut Komdigi, penguatan sistem registrasi merupakan bagian dari perlindungan masyarakat di ruang digital. Kebijakan ini disusun agar pengguna lebih aman dari ancaman penyalahgunaan data dan nomor seluler.
Regulasi tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap layanan telekomunikasi akan semakin ketat. Operator pun dituntut menyiapkan sistem yang mampu mendukung verifikasi biometrik secara akurat.
Syarat Registrasi SIM Card
Komdigi menetapkan syarat registrasi yang berbeda sesuai status pengguna. Untuk warga negara Indonesia, pendaftaran dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Adapun warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sementara itu, pelanggan berusia di bawah 17 tahun harus didaftarkan dengan identitas dan biometrik kepala keluarga.
- WNI: NIK dan face recognition.
- WNA: paspor dan izin tinggal sah.
- Di bawah 17 tahun: identitas kepala keluarga.
Jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan tetap mengikuti ketentuan lama. Batasnya adalah tiga nomor untuk satu operator seluler, atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan.
Operator Siap Menyesuaikan
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastrukturnya. Persiapan ini dilakukan agar implementasi registrasi SIM card biometrik dapat berjalan sesuai jadwal.
Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. Operator diminta memastikan pelanggan memahami prosedur baru sebelum registrasi diberlakukan penuh.
Komdigi menilai dukungan operator menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan ini. Tanpa kesiapan sistem, proses verifikasi wajah berisiko menimbulkan hambatan di lapangan.
Pemerintah berharap transisi ke sistem baru berlangsung lancar dan tidak mengganggu akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi. Dengan persiapan yang matang, registrasi SIM card diharapkan menjadi lebih aman, tertib, dan terpercaya.
Perlindungan Data Tetap Dijaga
Penerapan face recognition turut memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran itu muncul karena data biometrik tergolong sensitif dan harus dikelola dengan pengamanan ketat.
Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa data pelanggan tidak dibiarkan tanpa pengawasan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan data biometrik pelanggan seluler tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data itu disimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin memastikan registrasi SIM card berbasis face recognition tetap aman dari sisi tata kelola data. Di saat yang sama, perlindungan terhadap pelanggan diharapkan semakin kuat di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
