Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan memberlakukan registrasi SIM card dengan pemindaian wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mengubah proses aktivasi nomor seluler yang sebelumnya hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Pemerintah menargetkan validasi identitas pelanggan menjadi lebih kuat untuk menekan penyalahgunaan nomor. Langkah ini juga diarahkan untuk mengurangi penipuan online, spam, dan kejahatan siber lainnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dalam skema baru, calon pelanggan wajib melakukan verifikasi biometrik wajah sebelum kartu SIM aktif. Data wajah kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Operator seluler dan mitra penjualan resmi turut dilibatkan dalam proses pemindaian.
Registrasi SIM Card Wajah
Komdigi menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan telekomunikasi. Pemerintah ingin memastikan satu nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Dengan begitu, ruang penyalahgunaan nomor untuk tindak kriminal digital dapat dipersempit. Kebijakan ini juga diharapkan membuat sistem registrasi lebih akurat dan transparan.
Dalam aturan baru, proses registrasi tidak lagi berhenti pada pencocokan NIK dan nomor KK. Pelanggan juga harus melalui pemindaian wajah menggunakan perangkat operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil biometrik itu akan diverifikasi dengan data kependudukan yang tersimpan di sistem pemerintah. Mekanisme ini dirancang untuk menutup celah penggunaan identitas palsu.
Komdigi menilai penyalahgunaan nomor seluler kerap dipakai untuk penipuan online dan penyebaran hoaks. Nomor anonim juga rawan dimanfaatkan untuk praktik judi daring dan kejahatan siber lain. Karena itu, verifikasi wajah diposisikan sebagai lapisan pengamanan tambahan. Pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi.
Untuk pengguna, proses registrasi akan tetap dilakukan melalui alur yang sederhana. Calon pelanggan cukup datang ke gerai resmi atau titik penjualan yang menyediakan perangkat pemindaian. Setelah data dicocokkan, nomor dapat diaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku. Komdigi menegaskan mekanisme ini disiapkan agar tidak menyulitkan masyarakat.
Syarat Baru Bagi Pelanggan
Warga negara Indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing harus memakai paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Ketentuan ini dibuat agar registrasi pelanggan seluler dapat dibedakan secara jelas. Pemerintah ingin semua data pelanggan tercatat sesuai status kewarganegaraan masing-masing.
Untuk pelanggan yang belum berusia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan identitas kepala keluarga. Selain itu, biometrik kepala keluarga juga menjadi bagian dari proses verifikasi. Skema ini diterapkan karena anak di bawah umur belum memiliki dokumen identitas mandiri secara penuh. Dengan demikian, pengawasan terhadap nomor yang digunakan anak dapat dilakukan lebih tertib.
Batas jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan tidak berubah dari aturan sebelumnya. Setiap pelanggan tetap dapat memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator seluler. Secara keseluruhan, jumlahnya dibatasi hingga sembilan nomor. Pembatasan ini dipertahankan untuk mencegah penumpukan kartu SIM tanpa kendali.
Komdigi menilai batas jumlah nomor penting untuk menjaga tertib administrasi. Aturan tersebut juga membantu operator memantau kepemilikan nomor secara lebih efektif. Jika ada lonjakan kepemilikan yang tidak wajar, sistem akan lebih mudah mendeteksinya. Dengan begitu, celah penyalahgunaan dapat ditekan sejak awal.
Operator Siapkan Infrastruktur
Sejumlah operator seluler telah mulai menyesuaikan sistem mereka untuk mendukung aturan baru. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart disebut melakukan pembaruan infrastruktur secara bertahap. Penyesuaian itu dibutuhkan agar proses registrasi berbasis wajah dapat berjalan lancar. Operator juga harus memastikan perangkat dan sistem verifikasi siap digunakan di lapangan.
Selain pembaruan teknis, sosialisasi kepada masyarakat ikut digencarkan menjelang pemberlakuan aturan. Informasi mengenai alur registrasi, lokasi layanan, dan syarat dokumen akan disebarkan lebih luas. Pemerintah ingin publik memahami bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas. Edukasi dianggap penting agar proses transisi tidak menimbulkan kebingungan.
Persiapan operator menjadi bagian penting dari penerapan kebijakan secara nasional. Jika infrastruktur belum siap, proses aktivasi kartu SIM berpotensi melambat. Karena itu, koordinasi antara Komdigi, operator, dan mitra penjualan harus berjalan intensif. Semua pihak dituntut memastikan layanan tetap mudah diakses masyarakat.
Komdigi juga menekankan bahwa sistem baru harus kompatibel dengan kebutuhan pelanggan di berbagai wilayah. Pelayanan di daerah perkotaan maupun pelosok perlu tetap berjalan seimbang. Pemerintah menginginkan standar implementasi yang seragam agar tidak ada pelanggan yang tertinggal. Dengan kesiapan itu, kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu akses komunikasi publik.
Perlindungan Data Jadi Sorotan
Penerapan face recognition memunculkan perhatian publik soal keamanan data pribadi. Kekhawatiran utama muncul pada risiko kebocoran data biometrik yang bersifat sensitif. Komdigi menegaskan bahwa pengelolaan data akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan mekanisme baru tetap aman dan bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan model ini, operator hanya berfungsi sebagai penghubung proses verifikasi. Skema tersebut disiapkan untuk membatasi akses terhadap data sensitif.
Penempatan data di Dukcapil dinilai sebagai langkah pengamanan tambahan. Pemerintah ingin memisahkan proses registrasi dari penyimpanan data inti pelanggan. Jika terjadi kendala atau pertanyaan dari publik, rujukan data tetap berada pada instansi yang berwenang. Mekanisme ini diharapkan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan registrasi SIM card.
Di sisi lain, pemerintah menilai aturan baru menjadi bagian dari perlindungan pelanggan dari kejahatan digital. Dengan identitas yang lebih valid, nomor seluler tidak mudah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Komdigi menargetkan kebijakan ini dapat memperbaiki ekosistem telekomunikasi nasional. Pada akhirnya, registrasi SIM card berbasis wajah diharapkan menghadirkan layanan yang lebih aman bagi masyarakat.
