Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan registrasi SIM card dengan pemindaian wajah atau face recognition mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan validasi data pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia, sekaligus menekan penipuan online dan kejahatan digital lain.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, proses registrasi nomor seluler tidak lagi bertumpu pada Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga saja. Calon pelanggan kini juga harus melalui verifikasi biometrik wajah agar identitas yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.
Registrasi SIM Card Berwajah
Komdigi menegaskan, penerapan teknologi face recognition ditujukan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak kriminal digital. Modus yang menjadi perhatian antara lain penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, hingga kejahatan siber lainnya.
Dengan sistem baru ini, masyarakat yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil pemindaian kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah untuk memastikan keabsahan identitas pelanggan.
Ketentuan jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki pelanggan tidak berubah, yakni maksimal tiga nomor untuk satu operator dan paling banyak sembilan nomor secara keseluruhan. Pemerintah menilai batas tersebut tetap relevan untuk menjaga tata kelola layanan telekomunikasi yang tertib dan terukur.
Dalam peresmian regulasi pada Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi pelanggan dari kejahatan digital. Menurut dia, tata kelola SIM card harus menjadi instrumen pencegahan agar penyalahgunaan nomor tidak terus berulang.
Aturan Bagi WNI Dan WNA
Untuk warga negara Indonesia, registrasi SIM card dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan serta data biometrik berupa pengenalan wajah. Skema tersebut dirancang agar proses verifikasi lebih ketat dan mengurangi peluang penggunaan identitas palsu.
Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah saat melakukan registrasi. Ketentuan ini mengikuti kebutuhan administrasi kependudukan yang berbeda antara penduduk lokal dan pendatang.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Pemerintah menilai mekanisme tersebut penting karena kelompok usia itu umumnya belum memiliki dokumen identitas mandiri yang lengkap.
Komdigi juga menyampaikan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap agar masyarakat dan operator dapat menyesuaikan proses administrasi. Sosialisasi kepada publik mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni mendatang.
Operator Siapkan Sistem Baru
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur pendukung. Langkah ini dilakukan agar proses registrasi dengan biometrik wajah dapat berjalan ketika aturan resmi diberlakukan.
Penyesuaian teknis mencakup kesiapan perangkat pemindaian, integrasi data, serta alur verifikasi di kanal penjualan resmi. Operator juga dituntut memastikan proses registrasi tetap mudah diakses tanpa mengorbankan keamanan data pelanggan.
Penerapan sistem baru ini diperkirakan mendorong perubahan pada pengalaman masyarakat saat membeli kartu SIM. Jika sebelumnya registrasi dapat dilakukan hanya dengan mengirim data identitas, kini pelanggan perlu melalui proses verifikasi yang lebih ketat.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan perlindungan konsumen di era digital. Penguatan prosedur registrasi diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan nomor untuk aktivitas ilegal yang selama ini sulit dilacak.
Perlindungan Data Jadi Sorotan
Penerapan registrasi SIM card dengan face recognition memunculkan perhatian publik terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran itu terutama muncul karena data biometrik tergolong informasi sensitif yang memerlukan pengelolaan ketat.
Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyimpanan dan pemrosesan data tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan data biometrik pelanggan seluler tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut disimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Skema penyimpanan terpusat di Dukcapil diharapkan memperkuat perlindungan data sekaligus menjaga akurasi verifikasi identitas pelanggan. Dengan demikian, pemerintah berharap registrasi SIM card berbasis wajah dapat menjadi benteng baru melawan kejahatan digital tanpa mengabaikan privasi pengguna.
