Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menetapkan registrasi SIM card dengan pemindaian wajah sebagai syarat baru aktivasi kartu seluler. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan diterapkan untuk memperkuat validasi data pelanggan di Indonesia.
Melalui aturan tersebut, registrasi nomor seluler tidak lagi cukup hanya dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Pengguna juga harus menjalani verifikasi biometrik wajah agar identitas pelanggan dapat dipastikan lebih akurat dan aman.
Registrasi SIM Card Wajah
Komdigi menyebut kebijakan ini dirancang untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak kriminal digital. Penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, dan kejahatan siber lain menjadi sasaran utama penguatan aturan tersebut.
Calon pelanggan yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik itu kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah untuk memastikan keabsahan identitas.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi penerapan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Aturan Identitas Pelanggan
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing diwajibkan memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini disusun agar pendaftaran tetap dapat dilakukan, namun tetap menjaga akurasi data pelanggan yang tercatat.
Jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya. Batasnya tetap tiga nomor untuk satu operator seluler, atau maksimal sembilan nomor untuk seluruh operator.
Penyesuaian Operator Seluler
Sejumlah operator besar, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi verifikasi wajah dapat berjalan saat aturan mulai berlaku.
Selain penyesuaian teknis, sosialisasi kepada masyarakat juga mulai diperkuat menjelang penerapan kebijakan tersebut. Operator diminta memastikan pelanggan memahami prosedur baru agar proses registrasi tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Komdigi menilai kesiapan industri menjadi faktor penting agar transisi berjalan lancar. Karena itu, koordinasi dengan operator dan mitra penjualan terus dilakukan sebelum tenggat pemberlakuan tiba.
Perlindungan Data Biometrik
Penerapan face recognition turut memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Komdigi menegaskan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai otoritas kependudukan.
Pemisahan penyimpanan data ini diharapkan memperkuat keamanan sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan informasi pribadi. Pemerintah menempatkan registrasi SIM card berbasis wajah sebagai bagian dari tata kelola digital yang lebih tertib dan terlindungi.
