Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki babak baru dengan penggunaan pemindaian wajah atau face recognition sebagai syarat aktivasi. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat validasi data pelanggan layanan telekomunikasi. Pemerintah menargetkan penurunan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai kejahatan digital.
Selama ini registrasi nomor seluler hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Melalui aturan baru, proses itu akan ditambah verifikasi biometrik wajah agar identitas pelanggan lebih akurat. Komdigi menilai langkah ini penting untuk menekan penipuan online, spam, hoaks, hingga praktik judi daring. Operator seluler dan mitra penjualan resmi juga mulai menyiapkan sistem pendukung untuk penerapan kebijakan tersebut.
Aturan Baru Registrasi
Ketentuan registrasi SIM card yang memakai biometrik wajah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler. Pemerintah menetapkan aturan itu sebagai bagian dari penguatan tata kelola identitas digital. Pelaksanaannya dijadwalkan dimulai pada 1 Juli 2026.
Dalam skema baru, calon pelanggan tidak lagi cukup hanya menyerahkan NIK dan nomor KK. Sistem registrasi akan menambahkan verifikasi wajah untuk memastikan data yang digunakan benar-benar milik pemilik identitas. Proses pencocokan dilakukan dengan basis data kependudukan pemerintah. Dengan begitu, peluang penyalahgunaan identitas dapat ditekan sejak tahap awal aktivasi.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pembelian kartu SIM di berbagai kanal penjualan resmi. Pengguna akan diminta melakukan pemindaian wajah melalui perangkat yang disediakan operator atau mitra penjualan. Data biometrik tersebut akan diverifikasi sebelum nomor seluler aktif digunakan. Pemerintah berharap mekanisme ini membuat registrasi lebih aman dan lebih sulit dimanipulasi.
Komdigi menyebut kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan prosedur administrasi. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib dan lebih terlindungi. Registrasi berbasis wajah diharapkan menjadi lapisan pengamanan tambahan bagi pelanggan. Di sisi lain, langkah ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan digital.
Cara Verifikasi Wajah
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sistem akan menyesuaikan data yang dimasukkan dengan informasi kependudukan yang tersimpan di Dukcapil. Jika data cocok, proses aktivasi nomor dapat dilanjutkan. Jika tidak, registrasi harus diulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga negara asing tetap memiliki mekanisme registrasi yang berbeda. Mereka wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Ketentuan ini dibuat agar validasi pelanggan tetap berjalan seragam dan terukur. Dengan demikian, setiap pengguna kartu SIM memiliki jalur registrasi yang sesuai status kewarganegaraannya.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini dipakai karena usia tersebut belum memiliki dokumen identitas mandiri yang lengkap. Pemerintah menilai pendekatan ini tetap menjaga akurasi data pelanggan. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap pengguna usia muda tetap menjadi perhatian utama.
Penggunaan biometrik wajah juga diproyeksikan membuat proses registrasi lebih cepat dan terstandar. Pemeriksaan identitas tidak lagi sepenuhnya bergantung pada input manual dari pelanggan. Sistem digital akan membantu meminimalkan kesalahan pencatatan dan data ganda. Hasilnya, validasi pelanggan dapat dilakukan dengan tingkat kepastian yang lebih tinggi.
Batas Nomor Tetap
Di tengah perubahan sistem registrasi, batas kepemilikan nomor seluler bagi pelanggan tidak berubah. Satu pelanggan tetap dapat memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator seluler. Secara keseluruhan, jumlah nomor yang dapat dimiliki masih dibatasi hingga sembilan nomor. Ketentuan ini tetap dipertahankan untuk mencegah penggunaan nomor secara berlebihan.
Pembatasan jumlah nomor dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengguna layanan seluler. Aturan tersebut juga memudahkan pengawasan apabila terjadi penyalahgunaan nomor untuk aktivitas ilegal. Dengan jumlah yang terkendali, pelacakan menjadi lebih mudah dilakukan. Pemerintah menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat keamanan digital nasional.
Meutya menyampaikan bahwa pengamanan pelanggan menjadi salah satu alasan utama penerapan regulasi baru ini. Pemerintah ingin memastikan tata kelola SIM card mampu melindungi masyarakat dari kejahatan digital. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan registrasi tidak hanya berfokus pada administrasi. Lebih jauh, regulasi ini diarahkan untuk membangun perlindungan yang nyata bagi pengguna.
Operator seluler pun sudah mulai menyesuaikan infrastruktur agar bisa menjalankan aturan tersebut. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart termasuk yang telah melakukan persiapan teknis. Penyesuaian ini mencakup sistem verifikasi dan dukungan perangkat di lapangan. Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai diperkuat menjelang masa berlaku kebijakan.
Perlindungan Data
Penerapan face recognition memunculkan perhatian publik terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran itu wajar karena biometrik tergolong data sensitif yang harus dijaga ketat. Komdigi menegaskan bahwa pengelolaan data akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah juga menyatakan tidak akan menempatkan data biometrik di operator seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan seluler disimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Skema ini dipilih untuk menjaga sentralisasi dan keamanan data. Dengan penyimpanan di lembaga kependudukan, akses data diharapkan lebih terkontrol. Operator seluler hanya berfungsi sebagai pihak yang melakukan proses registrasi.
Pemisahan penyimpanan data ini menjadi salah satu jawaban atas kekhawatiran penyalahgunaan informasi pengguna. Pemerintah ingin memastikan data biometrik tidak tersebar di banyak sistem yang sulit diawasi. Langkah tersebut juga diharapkan memperkecil risiko kebocoran data. Keamanan digital menjadi fokus penting dalam implementasi kebijakan baru ini.
Dengan pendekatan tersebut, registrasi SIM card diharapkan menjadi lebih aman sekaligus lebih sulit dimanipulasi. Pemerintah menempatkan perlindungan pelanggan sebagai prioritas utama dalam transformasi ini. Masyarakat pun diimbau mengikuti sosialisasi agar memahami alur registrasi yang baru. Saat aturan berjalan penuh, verifikasi wajah diperkirakan menjadi standar baru layanan seluler di Indonesia.
