Registrasi SIM Card Wajah Berlaku 1 Juli 2026

Teknologi BRH 01 Juni 2026 00:23 WIB 3
Registrasi SIM Card Wajah Berlaku 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan memberlakukan registrasi SIM card berbasis pemindaian wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam validasi data pelanggan telekomunikasi, sekaligus upaya menekan penipuan online dan kejahatan digital lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Melalui ketentuan itu, proses aktivasi kartu SIM tidak lagi cukup hanya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Calon pelanggan juga wajib menjalani verifikasi biometrik wajah agar identitas yang digunakan benar-benar valid. Operator seluler dan mitra penjualan resmi pun harus menyesuaikan sistem mereka menjelang pemberlakuan aturan tersebut.

Registrasi SIM Card Wajah

Registrasi SIM card kini memasuki tahap baru dengan penggunaan face recognition sebagai verifikasi tambahan. Skema ini diterapkan untuk memastikan nomor seluler tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah menilai penguatan identitas pelanggan menjadi penting di tengah meningkatnya kejahatan digital.

Dalam aturan baru tersebut, pelanggan tidak lagi hanya mengandalkan data NIK dan KK saat mendaftar. Sistem akan mencocokkan data biometrik wajah dengan basis data kependudukan pemerintah. Dengan cara ini, identitas pengguna diharapkan lebih akurat dan sulit dipalsukan.

Komdigi menyebut kebijakan ini juga bertujuan menekan penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga praktik judi daring. Selain itu, pengamanan tata kelola SIM card diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan nomor untuk aktivitas kriminal siber. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari perlindungan pelanggan layanan telekomunikasi.

Syarat Registrasi Pelanggan

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan dengan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Ketentuan ini dibuat agar setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang jelas.

Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema tersebut digunakan karena pengguna di bawah umur belum memiliki dokumen identitas penuh. Pemerintah menilai mekanisme ini tetap dapat menjaga validitas data pelanggan.

Batas kepemilikan nomor seluler tidak berubah, yakni maksimal tiga nomor untuk satu operator. Secara keseluruhan, pelanggan tetap hanya dapat memiliki sembilan nomor. Aturan ini berlaku seperti ketentuan sebelumnya agar tata kelola nomor tetap terkendali.

Operator Siapkan Sistem

Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung proses registrasi dengan face recognition. Mereka juga mulai menyiapkan layanan agar dapat digunakan saat kebijakan resmi berjalan.

Sosialisasi kepada masyarakat turut digencarkan menjelang pemberlakuan aturan pada awal Juni mendatang. Langkah ini dinilai penting agar pelanggan memahami alur registrasi yang baru. Dengan informasi yang memadai, transisi ke sistem biometrik diharapkan berjalan lebih lancar.

Komdigi menyatakan implementasi teknologi ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pembenahan ekosistem digital. Pemerintah ingin memastikan layanan telekomunikasi memiliki standar validasi yang lebih kuat. Karena itu, kolaborasi dengan operator menjadi bagian penting dalam tahap penerapan.

Perlindungan Data Pribadi

Penerapan face recognition turut memunculkan perhatian terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Sejumlah pihak menilai penggunaan data biometrik harus dikelola dengan sangat hati-hati. Isu ini menjadi penting karena menyangkut informasi yang bersifat sensitif.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan data tersebut tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Penyimpanan dilakukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk memperkuat keamanan pelanggan. Pemerintah ingin memastikan proses registrasi tidak hanya valid, tetapi juga aman dari penyalahgunaan data. Dengan pengaturan tersebut, registrasi SIM card berbasis wajah diharapkan memberi perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!