Registrasi SIM Card Pakai Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Teknologi BRH 30 Mei 2026 06:24 WIB 5
Registrasi SIM Card Pakai Wajah Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki babak baru dengan penerapan pemindaian wajah atau face recognition sebelum nomor aktif digunakan. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan tersebut hadir sebagai upaya memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penipuan online. Dengan sistem baru ini, registrasi tidak lagi bertumpu pada NIK dan nomor KK semata.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, setiap calon pelanggan akan diminta melakukan verifikasi biometrik wajah. Data wajah akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah untuk memastikan identitas pengguna sah. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengurangi penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak kriminal digital. Operator seluler pun mulai menyesuaikan sistem dan infrastruktur agar kebijakan tersebut dapat berjalan lancar.

Registrasi SIM Card Wajib Wajah

Komdigi menetapkan registrasi SIM card dengan wajah sebagai penguatan dari sistem identifikasi pelanggan yang selama ini digunakan. Selama ini, pendaftaran nomor seluler hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Dengan skema baru, proses tersebut ditambah verifikasi biometrik agar data yang digunakan lebih akurat. Pemerintah berharap langkah ini bisa menutup celah penyalahgunaan identitas.

Penerapan face recognition dilakukan untuk meredam berbagai modus kejahatan digital yang sering memakai nomor seluler. Penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, dan kejahatan siber lain menjadi perhatian utama. Komdigi menilai nomor seluler kerap dipakai berulang oleh pelaku kejahatan dengan identitas palsu. Karena itu, validasi wajah dipandang sebagai lapisan keamanan tambahan.

Dalam aturan tersebut, calon pelanggan yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat operator atau mitra penjualan resmi. Hasil pemindaian kemudian akan dibandingkan dengan data kependudukan yang tersimpan di sistem pemerintah. Jika identitas cocok, nomor dapat diaktifkan sesuai ketentuan. Jika tidak sesuai, registrasi tidak dapat dilanjutkan.

Ketentuan Bagi Pelanggan

Bagi warga negara Indonesia, registrasi tetap menggunakan NIK, tetapi kini harus dilengkapi data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Ketentuan ini dibuat agar setiap pelanggan terdaftar dengan identitas yang jelas. Pemerintah ingin memastikan layanan telekomunikasi tidak mudah disalahgunakan.

Untuk pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini dipilih karena kelompok usia tersebut belum memiliki dokumen identitas mandiri yang memadai. Dengan begitu, tanggung jawab data tetap berada pada keluarga yang tercatat secara resmi. Mekanisme ini juga menjaga konsistensi data pelanggan di lapangan.

Meski ada perubahan pada mekanisme verifikasi, batas maksimal kepemilikan nomor tetap sama seperti sebelumnya. Setiap pelanggan masih bisa memiliki tiga nomor dalam satu operator seluler, atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan. Aturan ini berlaku untuk menjaga tertib administrasi pelanggan. Pemerintah menilai batas tersebut masih memadai untuk kebutuhan komunikasi masyarakat.

Penyesuaian Operator Seluler

Sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah mulai menyesuaikan sistem mereka. Penyesuaian itu mencakup infrastruktur, alur layanan, hingga kesiapan perangkat verifikasi di titik penjualan. Langkah ini dilakukan agar penerapan aturan baru tidak mengganggu layanan pelanggan. Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai diperluas menjelang pemberlakuan kebijakan.

Pemerintah menyebut implementasi face recognition membutuhkan kesiapan teknis yang matang dari seluruh pihak terkait. Karena itu, operator diminta memastikan proses registrasi berjalan cepat dan aman. Di sisi lain, mitra penjualan resmi juga harus memahami prosedur verifikasi biometrik. Dengan koordinasi yang baik, transisi menuju sistem baru diharapkan berlangsung lebih mulus.

Meutya menegaskan bahwa tata kelola SIM card baru dirancang untuk melindungi pelanggan dari berbagai kejahatan digital. Ia menyampaikan bahwa pengamanan pengguna menjadi salah satu fokus utama regulasi ini. Pemerintah ingin menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib dan bertanggung jawab. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler.

Perlindungan Data Biometrik

Penerapan registrasi dengan face recognition turut memunculkan perhatian publik terkait keamanan data pribadi. Kekhawatiran itu terutama berkaitan dengan penyimpanan dan penggunaan data biometrik pelanggan. Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan pengelolaan data mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa aspek keamanan tetap menjadi prioritas.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut ditempatkan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Penempatan itu dipilih untuk memastikan pengelolaan data berada pada otoritas yang berwenang. Dengan demikian, akses dan kontrol data dapat lebih terpusat.

Skema baru ini menunjukkan bahwa registrasi SIM card kini bergerak ke arah verifikasi yang lebih ketat dan terintegrasi. Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk mendukung keamanan digital nasional. Di saat yang sama, masyarakat diharapkan memahami prosedur baru sebelum aturan berlaku penuh. Dengan kesiapan semua pihak, penerapan registrasi wajah diproyeksikan menjadi bagian penting dalam tata kelola telekomunikasi Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!