Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki tahap baru mulai 1 Juli 2026, ketika pemindaian wajah atau face recognition resmi menjadi syarat aktivasi. Kebijakan yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital ini dirancang untuk memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penipuan online dan kejahatan digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan ketentuan baru ini, proses registrasi tidak lagi bergantung pada NIK dan nomor Kartu Keluarga saja, tetapi juga biometrik wajah pengguna.
Registrasi SIM Card Baru
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan registrasi SIM card dengan biometrik wajah dibuat untuk memperkuat perlindungan pelanggan. Pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang benar-benar valid.
Langkah ini juga diposisikan sebagai upaya menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kriminal digital. Penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, hingga kejahatan siber menjadi sasaran utama pengawasan.
Dalam skema baru, calon pelanggan wajib melakukan pemindaian wajah saat membeli kartu SIM. Proses tersebut dilakukan melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi yang telah disiapkan.
Data biometrik yang terkumpul kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah. Mekanisme ini diharapkan membuat proses registrasi lebih akurat dan sulit dimanipulasi.
Face Recognition Jadi Syarat
Penerapan face recognition membuat registrasi nomor seluler memasuki fase verifikasi yang lebih ketat. Pemerintah menilai metode ini mampu menutup celah penggunaan identitas palsu.
Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini disusun agar data pengguna muda tetap terverifikasi dengan baik.
Meski syaratnya bertambah, jumlah maksimal nomor yang dapat dimiliki pelanggan tidak berubah. Setiap pelanggan tetap dapat mendaftarkan tiga nomor pada satu operator, atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan.
Kesiapan Operator Seluler
Sejumlah operator seluler telah mulai menyesuaikan sistem dan infrastruktur untuk mendukung aturan baru ini. Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart termasuk yang menyiapkan pembaruan layanan registrasi.
Penyesuaian dilakukan agar proses pemindaian wajah dapat berjalan lebih lancar saat kebijakan berlaku. Operator juga berupaya memastikan layanan tetap mudah diakses oleh pelanggan di berbagai daerah.
Selain kesiapan teknis, sosialisasi kepada masyarakat turut digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan. Edukasi ini penting agar calon pelanggan memahami alur registrasi yang baru dan tidak mengalami kendala saat aktivasi kartu.
Komdigi menilai koordinasi dengan operator menjadi kunci keberhasilan implementasi aturan tersebut. Tanpa kesiapan sistem, proses verifikasi biometrik berpotensi menghambat layanan pelanggan di lapangan.
Perlindungan Data Pengguna
Penerapan registrasi dengan face recognition memunculkan perhatian baru terkait keamanan data pribadi. Kekhawatiran publik terutama berkaitan dengan penyimpanan dan pengelolaan data biometrik.
Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa data pelanggan tidak disimpan sembarangan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan data biometrik pelanggan tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan penempatan data di Dukcapil, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem registrasi baru tetap terjaga. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu mempersempit ruang penyalahgunaan nomor seluler di era digital.
