Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki babak baru pada 1 Juli 2026, ketika proses aktivasi nomor seluler mulai mewajibkan pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memperkuat validasi data pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor untuk penipuan online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dengan skema baru ini, registrasi tidak lagi cukup hanya memakai NIK dan nomor KK, melainkan juga verifikasi biometrik wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan pemerintah.
Registrasi SIM Card Baru
Proses registrasi SIM card akan diwajibkan menggunakan data biometrik wajah untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola layanan telekomunikasi di tengah meningkatnya kejahatan digital.
Komdigi menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai tindak kriminal. Modus yang disasar antara lain penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga praktik judi dan kejahatan siber lainnya.
Melalui aturan baru ini, calon pelanggan yang membeli kartu SIM harus melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil pemindaian kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan yang tersedia di pemerintah.
Ketentuan Bagi Pelanggan
Untuk warga negara Indonesia, registrasi tetap menggunakan NIK, namun kini ditambah data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Ketentuan ini dibuat agar pendaftaran nomor tetap dapat dilakukan dengan pengawasan yang jelas dan akurat.
Batas jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan juga tidak berubah, yakni maksimal tiga nomor pada satu operator seluler. Secara keseluruhan, satu pelanggan tetap dibatasi maksimal sembilan nomor.
Penyesuaian Operator Seluler
Sejumlah operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur mereka. Langkah ini dilakukan untuk mendukung penerapan registrasi berbasis face recognition secara bertahap.
Selain penyesuaian teknis, sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan. Upaya ini diperlukan agar pelanggan memahami alur registrasi baru sebelum aturan berjalan penuh pada 1 Juli 2026.
Pemerintah menilai kesiapan operator menjadi faktor penting agar implementasi tidak mengganggu layanan pelanggan. Karena itu, koordinasi antara regulator, operator, dan mitra penjualan terus diperkuat.
Keamanan Data Biometrik
Penerapan face recognition turut memunculkan perhatian publik terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut ditempatkan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan skema penyimpanan itu, pemerintah ingin menjaga agar identitas pelanggan tetap terlindungi sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan data. Kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik pun diarahkan sebagai langkah pengamanan pelanggan dari kejahatan digital.
