Kementerian Komunikasi dan Digital akan memberlakukan aturan baru registrasi SIM card dengan pemindaian wajah atau face recognition mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah penguatan validasi data pelanggan layanan telekomunikasi, sekaligus upaya menekan penipuan online dan kejahatan digital lain.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, proses aktivasi nomor seluler tidak lagi cukup dengan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Calon pelanggan kini juga harus melalui verifikasi biometrik wajah agar identitas yang digunakan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.
Registrasi SIM Card Baru
Komdigi menegaskan bahwa registrasi SIM card dengan teknologi pengenalan wajah dirancang untuk memperkuat keamanan ekosistem digital. Aturan ini menyasar penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dipakai untuk penipuan, spam, penyebaran hoaks, judi daring, hingga kejahatan siber lainnya.
Dalam implementasinya, calon pelanggan wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Hasil biometrik itu kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah untuk memastikan kesesuaian identitas.
Bagi warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta biometrik kepala keluarga. Skema ini tetap memberi ruang bagi perlindungan anak, tanpa mengurangi ketelitian verifikasi data pelanggan.
Aturan Kuota Nomor Seluler
Selain mekanisme verifikasi baru, ketentuan jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan tidak berubah. Setiap pelanggan masih dibatasi maksimal tiga nomor dalam satu operator seluler, atau sembilan nomor secara keseluruhan.
Pembatasan tersebut dipertahankan untuk mencegah penyalahgunaan nomor secara masif. Dengan batas yang jelas, Komdigi berharap identitas pelanggan lebih tertib dan lebih mudah ditelusuri ketika terjadi pelanggaran.
Meutya menegaskan bahwa penguatan tata kelola SIM card diperlukan agar pelanggan terlindungi dari kejahatan digital. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan nomor seluler tidak lagi mudah disalahgunakan untuk tindak kriminal.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan berlapis terhadap layanan telekomunikasi. Pada saat yang sama, aturan baru diarahkan agar industri tetap berjalan tanpa mengorbankan keamanan pengguna.
Operator Siapkan Sistem
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem dan infrastrukturnya. Langkah ini dilakukan agar registrasi berbasis biometrik dapat berjalan saat aturan mulai berlaku.
Penyesuaian tersebut mencakup kesiapan perangkat, integrasi sistem, dan alur layanan di gerai resmi. Operator juga mulai memperkuat proses internal agar validasi data pelanggan berlangsung lebih cepat dan akurat.
Di sisi lain, sosialisasi kepada masyarakat mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan. Edukasi ini penting agar pelanggan memahami tahapan registrasi baru dan tidak mengalami kendala saat aktivasi nomor.
Dengan dukungan operator, pemerintah menargetkan penerapan aturan berjalan lebih tertib. Transisi menuju registrasi biometrik diharapkan tidak mengganggu layanan pelanggan yang sudah ada.
Perlindungan Data Biometrik
Penerapan face recognition memunculkan perhatian baru terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran publik wajar muncul karena data biometrik memiliki sensitivitas tinggi dan tidak dapat diganti seperti kata sandi.
Menanggapi hal itu, Komdigi menegaskan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia. Pemerintah menyatakan data tersebut tidak ditempatkan di Komdigi maupun di operator seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan data biometrik pelanggan disimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan skema itu, verifikasi tetap dilakukan tanpa memindahkan kendali data ke operator.
Model penyimpanan tersebut diharapkan memberi keseimbangan antara keamanan layanan dan perlindungan privasi. Pemerintah menilai pendekatan ini menjadi fondasi penting agar registrasi SIM card lebih aman, akurat, dan dapat dipercaya.
