Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Teknologi BRH 29 Mei 2026 18:28 WIB 7
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Registrasi SIM card di Indonesia akan memasuki tahap baru mulai 1 Juli 2026, saat proses aktivasi pelanggan diwajibkan memakai pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagai bagian dari penguatan validasi data pelanggan layanan telekomunikasi. Aturan tersebut juga diarahkan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak kejahatan digital.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, registrasi nomor seluler tidak lagi cukup hanya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga. Pengguna kini harus melewati verifikasi biometrik wajah agar identitas pelanggan lebih terjamin. Pemerintah menyebut langkah ini penting untuk mempersempit ruang penipuan online, spam, hoaks, hingga praktik judi daring.

Registrasi sim card biometrik

Dalam skema baru itu, calon pelanggan yang membeli kartu SIM wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah untuk memastikan kesesuaian identitas. Proses ini menjadi lapisan tambahan di luar verifikasi NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Komdigi menilai, penggunaan face recognition dapat memperkuat pengamanan layanan telekomunikasi dari penyalahgunaan nomor. Pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan pengguna yang sah. Dengan begitu, jejak digital yang berpotensi dipakai untuk kejahatan bisa ditekan sejak awal.

Aturan tersebut tetap membatasi jumlah nomor yang dapat dimiliki pelanggan, yakni tiga nomor untuk setiap operator seluler atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan. Pembatasan ini dipertahankan agar tata kelola nomor tetap tertib. Di sisi lain, kebijakan biometrik menjadi alat tambahan untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Aturan registrasi untuk pelanggan

Bagi warga negara Indonesia, registrasi dilakukan dengan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Ketentuan tersebut disusun untuk menyesuaikan kondisi administrasi kependudukan setiap kelompok pelanggan. Pemerintah ingin memastikan proses aktivasi kartu SIM tidak menyisakan celah identitas palsu. Karena itu, basis data yang digunakan dibuat lebih ketat dibandingkan mekanisme lama.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk melindungi pelanggan dari berbagai kejahatan digital. Menurut dia, tata kelola SIM card harus menjadi bagian dari pengamanan ekosistem layanan telekomunikasi. Pernyataan itu disampaikan saat regulasi telekomunikasi terbaru tersebut diperkenalkan pada Januari 2026.

Operator bersiap hadapi aturan

Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah melakukan penyesuaian sistem serta infrastruktur. Langkah ini dilakukan agar proses registrasi dengan pemindaian wajah bisa berjalan saat kebijakan mulai diterapkan. Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan aturan.

Penyesuaian sistem menjadi penting karena proses validasi biometrik membutuhkan koneksi data dan perangkat yang siap digunakan. Operator juga harus memastikan layanan registrasi tetap mudah diakses pelanggan. Dengan kesiapan teknis yang memadai, transisi dari sistem lama ke sistem baru diharapkan berjalan lebih mulus.

Di sisi lain, masyarakat diminta mulai memahami bahwa registrasi SIM card akan memiliki tahapan tambahan. Pemerintah menilai edukasi publik diperlukan agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan kebingungan. Karena itu, sosialisasi diproyeksikan menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.

Perlindungan data jadi sorotan

Penerapan registrasi dengan face recognition memunculkan perhatian terkait keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna. Sejumlah pihak menyoroti bagaimana data biometrik akan disimpan dan dikelola agar tidak disalahgunakan. Kekhawatiran ini wajar karena data wajah termasuk informasi sensitif yang sangat melekat pada identitas seseorang.

Menanggapi hal tersebut, Komdigi menegaskan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital menyampaikan data biometrik pelanggan seluler tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data itu disimpan di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah berharap skema penyimpanan terpusat dapat memperkuat keamanan sekaligus menjaga akurasi validasi. Dengan model tersebut, operator hanya berperan pada proses verifikasi, bukan penyimpanan data inti. Jika berjalan sesuai rencana, registrasi SIM card berbasis biometrik akan menjadi standar baru layanan telekomunikasi nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!