Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Teknologi Moh. Royhan Nahado 26 Mei 2026 23:07 WIB 3
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Registrasi SIM card di Indonesia akan memasuki babak baru mulai 1 Juli 2026, ketika pemindaian wajah atau face recognition resmi menjadi syarat aktivasi nomor seluler. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital ini ditujukan untuk memperkuat validasi data pelanggan, sekaligus menekan penipuan online dan penyalahgunaan nomor untuk kejahatan digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dalam skema baru ini, registrasi tidak lagi cukup menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga, melainkan juga wajib melalui verifikasi biometrik wajah.

Registrasi SIM Card Berubah

Ketentuan baru registrasi SIM card menandai perubahan besar dalam proses aktivasi kartu seluler di Indonesia. Pemerintah menilai penguatan identitas pelanggan perlu dilakukan agar nomor telepon tidak mudah disalahgunakan.

Melalui aturan ini, calon pelanggan wajib menjalani pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.

Komdigi menyebut langkah ini penting untuk menekan penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, dan berbagai kejahatan siber lainnya. Dengan validasi yang lebih ketat, nomor seluler diharapkan tidak lagi mudah dipakai untuk tindakan kriminal digital.

Kebijakan ini juga diproyeksikan meningkatkan akurasi data pelanggan layanan telekomunikasi. Pemerintah menilai pembaruan sistem registrasi perlu dilakukan seiring berkembangnya ancaman keamanan digital.

Syarat Baru Bagi Pengguna

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

Bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Skema ini disusun agar data pelanggan tetap dapat diverifikasi meski pemilik nomor belum memiliki identitas mandiri penuh.

Jumlah maksimal nomor yang dapat dimiliki pelanggan juga tidak berubah. Seorang pelanggan tetap dapat memiliki tiga nomor dalam satu operator seluler, atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan.

Ketentuan jumlah nomor ini dipertahankan untuk menjaga tertib administrasi layanan telekomunikasi. Di sisi lain, aturan biometrik diharapkan membuat pendataan pelanggan menjadi lebih akurat dan terkendali.

Operator Siapkan Sistem

Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, disebut telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur pendukung. Langkah ini dilakukan agar implementasi registrasi berbasis wajah dapat berjalan saat kebijakan mulai berlaku.

Selain pembaruan teknis, sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan. Operator dan pihak terkait perlu memastikan pelanggan memahami alur registrasi yang baru sebelum aturan diterapkan penuh.

Penyesuaian sistem menjadi penting karena proses verifikasi tidak lagi sederhana. Operator harus menyiapkan perangkat dan mekanisme yang mampu membaca data biometrik dengan akurat.

Pemerintah menilai kesiapan industri telekomunikasi akan menentukan kelancaran penerapan kebijakan ini. Jika sistem berjalan baik, proses registrasi diharapkan lebih cepat sekaligus lebih aman bagi pengguna.

Perlindungan Data Jadi Sorotan

Penerapan face recognition pada registrasi SIM card memunculkan perhatian terkait keamanan dan perlindungan data pribadi. Kekhawatiran publik terutama tertuju pada bagaimana data biometrik disimpan dan dikelola.

Menanggapi hal itu, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa data pelanggan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa data biometrik pelanggan tidak ditempatkan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut disimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dengan mekanisme itu, pemerintah berharap kepercayaan publik tetap terjaga di tengah transformasi registrasi digital. Di saat yang sama, keamanan layanan telekomunikasi juga diharapkan meningkat secara signifikan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!