Kemenaker Fasilitasi Kesepakatan Lembur Pekerja Indomaret

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 27 Mei 2026 00:21 WIB 2
Kemenaker Fasilitasi Kesepakatan Lembur Pekerja Indomaret

Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi audiensi antara serikat pekerja dan manajemen Indomaret di Jakarta, Selasa (26/5/2026), sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa di kantor pusat perusahaan di kawasan Pantai Indah Kapuk. Pertemuan tersebut digelar untuk mencari jalan tengah atas tuntutan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut audiensi berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan tertulis yang disaksikan pejabat Kemenaker. Dalam kesepakatan itu, perusahaan dan serikat pekerja sepakat mengatur pilihan libur dan libur pengganti bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional.

Kemenaker Bahas Upah Lembur

Afriansyah menjelaskan, ketentuan ketenagakerjaan pada dasarnya mewajibkan perusahaan membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional. Namun, dalam pertemuan tersebut kedua pihak memilih menempuh pengaturan hari libur sebagai solusi praktis.

Ia menegaskan, pekerja yang tidak bersedia masuk pada hari libur nasional tetap diperbolehkan untuk libur. Sementara itu, pekerja yang bersedia masuk akan memperoleh hari libur pengganti sesuai kesepakatan.

Skema tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis agar menjadi acuan bagi manajemen dan pekerja. Menurut Afriansyah, kesepakatan ini dibuat untuk menjaga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Pemerintah juga mendorong agar pelaksanaan di lapangan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Dengan begitu, hubungan industrial di perusahaan dapat berjalan lebih tertib dan terukur.

Pendataan Ulang Pekerja

Afriansyah menyampaikan, pekerja yang sudah terlanjur masuk sebelum kesepakatan dicapai juga akan diperlakukan sesuai hasil audiensi. Manajemen Indomaret diminta melakukan pendataan ulang agar hak libur pengganti bisa diberikan.

Pendataan ulang itu akan diberlakukan untuk hari libur nasional pada 27, 31 Mei, dan 1 Juni 2026. Prosesnya dijadwalkan berlangsung pada 28, 29, dan 30 Mei 2026 di HRD masing-masing cabang.

Pelaksanaan pendataan akan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh agar transparan. Pemerintah berharap mekanisme ini mencegah munculnya perbedaan data antara manajemen dan pekerja.

Afriansyah juga menyoroti adanya dugaan intimidasi dari oknum tertentu dalam proses pendataan sebelumnya. Ia menegaskan pihak yang terbukti mengintervensi harus ditindak tegas, termasuk jika perlu dipecat.

Sikap Serikat Pekerja

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusnawan menegaskan pekerja yang masuk pada hari libur nasional tetap berhak atas upah lembur. Menurut dia, ketentuan tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan dan tidak boleh diabaikan.

Iwan mengatakan, apabila perusahaan tidak memfasilitasi pembayaran lembur, pekerja berhak tidak masuk pada hari libur nasional. Dalam kondisi itu, gerai dapat ditutup pada hari tersebut tanpa adanya paksaan kepada pekerja.

Ia menekankan bahwa kerja di hari libur nasional harus didasarkan pada kesukarelaan. Karena itu, tidak boleh ada tekanan dari manajemen kepada karyawan untuk tetap bekerja.

Iwan juga mengingatkan agar tidak ada tindakan balasan terhadap pekerja yang ikut aksi unjuk rasa. Ia menyebut sanksi, PHK, atau bentuk pembalasan lain tidak dapat dibenarkan.

Pengawasan Dan Harapan

Kesepakatan tertulis antara kedua pihak diharapkan menjadi dasar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di Indomaret. Pemerintah menilai dialog lebih penting daripada memperpanjang konflik antara pekerja dan manajemen.

Dengan adanya pendataan ulang, perusahaan diminta memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak libur pengganti. Serikat pekerja juga diminta aktif mengawasi agar kesepakatan dijalankan sesuai isi dokumen.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan perlu dijaga dalam setiap operasional perusahaan. Perlindungan hak pekerja dan kepastian usaha dinilai harus berjalan beriringan.

Di sisi lain, penyelesaian melalui audiensi memberi ruang bagi perusahaan untuk tetap beroperasi tanpa mengabaikan hak buruh. Langkah ini diharapkan meredakan ketegangan dan mencegah sengketa serupa terulang.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!