Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki tahap baru dengan penggunaan face recognition sebelum nomor seluler diaktifkan. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 dan ditetapkan untuk memperkuat validasi data pelanggan sekaligus menekan penipuan online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dalam skema baru ini, proses registrasi tidak lagi bertumpu pada NIK dan nomor Kartu Keluarga saja, melainkan ditambah verifikasi biometrik wajah.
Face recognition untuk registrasi SIM
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai pemindaian wajah penting untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid. Langkah ini dirancang agar satu nomor seluler tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan kriminal digital.
Komdigi menyebut, penyalahgunaan nomor seluler kerap digunakan untuk penipuan online, spam, penyebaran hoaks, judi daring, dan berbagai kejahatan siber lain. Karena itu, sistem baru diposisikan sebagai penguatan tata kelola SIM card di Indonesia.
Calon pelanggan nantinya wajib melakukan pemindaian wajah melalui perangkat operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.
Selain memperketat validasi, kebijakan ini juga diharapkan membuat proses registrasi lebih akurat. Pemerintah menilai cara tersebut dapat mengurangi peluang identitas palsu dalam pembelian kartu SIM.
Aturan registrasi pelanggan seluler
Untuk warga negara Indonesia, registrasi tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib memakai paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Khusus pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. Mekanisme ini diterapkan agar data pelanggan tetap dapat diverifikasi secara berlapis.
Jumlah maksimal nomor yang dapat dimiliki pelanggan juga tidak berubah. Batasnya tetap tiga nomor per operator seluler, atau sembilan nomor secara keseluruhan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban layanan telekomunikasi. Dengan pembatasan yang sama, Komdigi berharap registrasi baru tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
Operator mulai siapkan sistem
Sejumlah operator seluler, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah menyesuaikan sistem serta infrastruktur mereka. Penyesuaian itu dilakukan agar implementasi aturan baru berjalan sesuai jadwal.
Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni mendatang. Operator menyiapkan jalur layanan agar pelanggan memahami tahapan registrasi yang akan diterapkan.
Langkah penyesuaian dinilai penting karena registrasi dengan biometrik membutuhkan dukungan teknologi yang stabil. Tanpa kesiapan sistem, proses aktivasi kartu SIM berpotensi terganggu.
Pemerintah berharap koordinasi dengan operator dapat meminimalkan hambatan saat aturan mulai berjalan. Dengan begitu, transisi ke sistem baru dapat diterima publik secara lebih mulus.
Perlindungan data biometrik
Penerapan registrasi menggunakan face recognition memunculkan perhatian baru terkait keamanan data pribadi. Sejumlah pihak menilai pengelolaan biometrik harus dilakukan dengan standar perlindungan yang ketat.
Menanggapi hal itu, Komdigi memastikan pengelolaan data biometrik mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan aspek keamanan menjadi bagian utama dalam penerapan aturan baru ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan data biometrik pelanggan tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler. Data tersebut berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan pengelolaan terpusat di Dukcapil, pemerintah berharap risiko kebocoran data dapat ditekan. Skema ini juga ditujukan untuk memberi kepastian bahwa verifikasi pelanggan tetap berada dalam koridor administrasi kependudukan nasional.
