Ratu Sofya buka suara usai rumah produksi HAS Pictures, milik Haldy Sabri dan Irish Bella, melayangkan somasi terkait dugaan tidak dipenuhinya kewajiban promosi film terbarunya. Melalui kuasa hukumnya, Ratu menegaskan ada hak yang belum diterima dalam kerja sama tersebut.
Kuasa hukum Ratu, Dede Rahmat, menyebut kliennya berhak mendapatkan pemenuhan kewajiban sesuai perjanjian. Ia menyampaikan hal itu di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 23 Mei 2026.
Somasi Ratu Sofya
Dede menjelaskan, persoalan yang disampaikan pihaknya berangkat dari perjanjian yang menurut mereka belum dijalankan sepenuhnya. Ia menegaskan, hak-hak kliennya sebagai artis seharusnya diterima secara patut dan layak.
Menurut dia, seluruh poin terkait keberatan tersebut telah disampaikan kepada pihak yang menandatangani kerja sama dengan PT HAS. Pihak Ratu, kata dia, sudah memberi penjelasan secara terbuka mengenai masalah itu.
Saat dimintai penjelasan soal besaran hak yang belum dibayarkan, Dede memilih tidak mengungkap detailnya. Ia hanya menegaskan bahwa ada bagian dari kewajiban yang belum diterima kliennya.
Meski demikian, pihak Ratu menekankan bahwa keberatan yang muncul bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban promosi secara sepihak. Mereka menilai penyelesaian seharusnya dilakukan sesuai isi kesepakatan awal.
Bantahan soal somasi
Kuasa hukum lain, M. Risvan, membantah kabar yang menyebut pihaknya mensomasi orang tua Ratu Sofya. Ia menegaskan surat yang dikirim hanya ditujukan kepada pihak yang menandatangani kerja sama dengan PT HAS.
Risvan menyebut, surat yang dikirim sebanyak dua kali itu tidak berisi somasi, peringatan hukum, maupun teguran. Ia meminta publik melihat isi surat tersebut secara utuh agar tidak terjadi salah tafsir.
Ia juga menolak narasi yang menyebut Ratu mensomasi ibunya sendiri. Menurut dia, informasi itu tidak benar karena pihaknya tidak pernah mengirim ancaman hukum kepada orang tua sang artis.
Dalam penjelasannya, Risvan menegaskan bahwa korespondensi hukum yang dilakukan hanya berkaitan dengan pihak yang terlibat langsung dalam perjanjian. Ia meminta agar pemberitaan yang terlanjur beredar segera diluruskan.
Hak dan kewajiban
Pihak Ratu menyebut isu ini muncul karena adanya perbedaan pandangan mengenai pemenuhan kewajiban dalam kontrak kerja sama. Mereka menilai, sebagai artis, Ratu berhak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan kesepakatan.
Dede menegaskan bahwa kliennya tidak menuntut di luar perjanjian yang sudah dibuat. Yang diminta hanya pemenuhan hak yang dianggap belum dipenuhi oleh pihak terkait.
Menurutnya, komunikasi telah dilakukan secara berulang agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa polemik berkepanjangan. Ia menilai seluruh pihak seharusnya mengacu pada dokumen kerja sama yang sudah ada.
Pihak Ratu juga mengingatkan agar proses ini tidak dipelintir menjadi konflik personal dengan keluarga. Mereka menilai inti persoalan tetap berada pada hubungan profesional dalam kontrak kerja.
Langkah lanjutan
Risvan mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum memikirkan upaya hukum lebih lanjut terhadap pihak yang menyebarkan informasi keliru. Fokus utama mereka adalah meminta klarifikasi dan perbaikan pemberitaan.
Ia meminta pihak-pihak yang sudah menyampaikan informasi tersebut kepada publik agar segera meralatnya. Menurut dia, penyebutan bahwa Ratu mensomasi orang tuanya harus dihentikan karena tidak sesuai fakta.
Risvan juga berharap tidak ada lagi prasangka bahwa Ratu sedang berseteru secara hukum dengan keluarganya sendiri. Ia menilai anggapan itu merugikan nama baik kliennya.
Sebelumnya, HAS Pictures melayangkan somasi kepada Ratu Sofya terkait dugaan penolakan promosi film Dosa Penebusan atau Pengampunan. Dalam isu yang beredar, Ratu juga disebut merasa dieksploitasi oleh orang tua dan menolak adegan intim dalam film tersebut.
