Purbaya: Tax Amnesty Tak Akan Digelar Lagi Tanpa Perintah Presiden

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 13 Mei 2026 04:14 WIB 10
Purbaya: Tax Amnesty Tak Akan Digelar Lagi Tanpa Perintah Presiden

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggelar Program Pengampunan Pajak (PPS) atau tax amnesty selama ia menjabat, kecuali ada perintah langsung dari Presiden.

Ia menyampaikan hal itu di kantornya di Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026, sambil menekankan fokus kebijakan pada integritas dan kepatuhan.

Purbaya menyebut tax amnesty kerap menciptakan grey area bagi fiskus dan menilai kebijakan tersebut berisiko mengaburkan penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan amnesty di masa mendatang hanya akan dilakukan jika diperintahkan oleh Presiden.

PeriodePenerimaan (Rp)
Juli 2016 – Maret 2017Rp130 triliun
Januari – Juni 2022Rp61 triliun

Kebijakan Tax Amnesty

Posisi itu menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan dihidupkan kembali dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menciptakan celah transaksional yang merugikan integritas sistem pajak. Keputusan ini juga menandai pergeseran fokus pada kepatuhan dan pendapatan negara.

Program tax amnesty telah dua kali digelar, yaitu pada 2016-2017 dan 2022. Total penerimaan negara dari kedua periode itu mencapai Rp191 triliun, dengan Rp130 triliun pada 2016-2017 dan Rp61 triliun pada 2022. Kedua periode tersebut juga sempat menimbulkan perdebatan mengenai dampak hukum dan proses pelaksanaan.

Analisis kebijakan menyoroti pentingnya menjaga kebijakan yang jelas dan tanpa abu-abu. Pegawai pajak perlu dilindungi dari risiko kebijakan yang dapat disalahgunakan. Keputusan ke depan akan bergantung pada arahan dari Presiden bila diperlukan.

Implikasi Penerimaan Pajak

Pertimbangan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal ke depan. Analisis menunjukkan bahwa fokus pada kepatuhan pajak berpotensi meningkatkan penerimaan tanpa menimbulkan risiko hukum. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan ketenangan bagi pelaku usaha dan aparat terkait.

Di sisi lain, pemerintah terus menimbang reformasi perpajakan yang lebih luas. Diskusi tentang langkah fiskal berikutnya berlanjut di kementerian keuangan serta lembaga terkait. Presiden tetap menjadi penentu akhir kebijakan pajak yang akan datang.

Penegasan Purbaya menegaskan komitmen integritas aparat pajak. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepatuhan pajak. Keputusan akhir akan mengikuti arahan Presiden jika ada perubahan kebijakan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!