Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam, termasuk batu bara dan sawit. Kebijakan itu diarahkan untuk menutup celah praktik under invoicing dan transfer pricing yang disebut menggerus penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, langkah ini berpotensi memberi keuntungan besar bagi kas negara.
Untuk menjalankan pengawasan tersebut, Danantara ditugaskan membentuk badan usaha milik negara yang akan memantau ekspor SDA. Purbaya menjelaskan, pengawasan akan dibantu penelusuran data dan analisis pola pengapalan secara lebih rinci. Hasilnya diharapkan mampu mengungkap aliran keuntungan yang selama ini lari ke luar negeri.
Skema Ekspor Disorot
Purbaya memaparkan, perusahaan Indonesia kerap menjual komoditas ke anak usaha di luar negeri, misalnya di Singapura, dengan harga rendah. Setelah itu, komoditas yang sama dijual lagi ke negara tujuan akhir, seperti Amerika Serikat, dengan harga jauh lebih tinggi. Pola ini dinilai membuat nilai transaksi di Indonesia tampak lebih kecil dari seharusnya.
Menurutnya, praktik tersebut tidak selalu terlihat dari pergerakan fisik barang, karena kapal bisa berlayar langsung dari Indonesia ke negara tujuan. Namun, dokumen perdagangan dan pencatatan harga dimainkan di negara perantara. Karena itu, negara kehilangan potensi penerimaan dari selisih nilai jual yang semestinya bisa tercatat di dalam negeri.
Purbaya mencontohkan, temuan itu diperoleh setelah Kementerian Keuangan membentuk tim 10 di National Single Window untuk menelusuri pola ekspor memakai kecerdasan buatan. Tim tersebut menelusuri pengapalan secara acak, termasuk pada sejumlah perusahaan eksportir CPO. Dari situ terlihat adanya perbedaan harga yang sangat lebar antara Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.
Ia menyebut, pada tiga kasus yang ditelusuri di tiap perusahaan, harga di negara tujuan rata-rata bisa dua kali lipat dibanding harga jual dari Indonesia ke Singapura. Kondisi itu menunjukkan adanya ruang kebocoran penerimaan yang besar. Pola serupa, kata dia, juga mulai ditemukan pada ekspor batu bara ke India.
Dampak Bagi Negara
Menurut Purbaya, praktik tersebut membuat Indonesia kehilangan potensi pendapatan dalam jumlah besar. Kerugian itu tidak hanya berasal dari pajak penghasilan, tetapi juga dari berbagai penerimaan ekspor lainnya. Ia menilai, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan perlu dihentikan secara struktural.
Karena itu, badan ekspor yang sedang disiapkan Presiden Prabowo Subianto disebut akan berfungsi menghapus praktik tersebut dari akarnya. Dengan sistem yang lebih tertib, nilai tambah ekspor diharapkan lebih banyak tercatat di Indonesia. Pemerintah juga berharap keuntungan perdagangan tidak lagi tersembunyi di luar negeri.
Purbaya bahkan mengaku terkejut dengan besarnya potensi pendapatan yang hilang dari pola tersebut. Ia menyebut, jika dari 10 perusahaan yang dipilih secara acak semuanya menunjukkan pola serupa, maka praktik itu sudah tergolong lumrah. Menurutnya, negara selama ini seperti kehilangan separuh dari pendapatan yang seharusnya bisa diperoleh.
Ia menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus mengejar penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini kurang optimal. Jika ada pihak yang tetap bermain dengan skema lama, pemerintah akan bertindak tegas. Dalam pernyataannya, Purbaya juga menyinggung kemungkinan pengenaan pajak tambahan bagi pelaku usaha yang melanggar.
Efek Ke Emiten
Di sisi pasar modal, Purbaya menilai kebijakan ini akan memberi dampak positif bagi perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Laba emiten dinilai bisa meningkat karena keuntungan yang sebelumnya tercatat di luar negeri akan kembali terlihat di laporan keuangan dalam negeri. Dengan demikian, transparansi kinerja perusahaan bisa menjadi lebih baik.
Ia menjelaskan, selama ini sebagian profit dinikmati pemegang saham utama melalui struktur usaha di luar negeri. Jika tata kelola ekspor dibenahi, profit tersebut berpotensi terefleksi lebih adil pada perusahaan yang listing di bursa. Kondisi itu, menurutnya, dapat membuat rasio profitabilitas meningkat signifikan.
Purbaya bahkan menyebut langkah tersebut sebagai kabar baik bagi investor saham. Ia beranggapan, perusahaan yang selama ini tertahan valuasinya bisa memperoleh dorongan kinerja yang lebih kuat. Karena itu, ia menilai saham-saham terkait layak dicermati pelaku pasar.
Dalam pernyataannya, Purbaya menutup dengan nada optimistis terhadap prospek emiten domestik. Ia menyebut momentum itu sebagai waktu yang tepat untuk mencermati peluang beli di pasar. Menurutnya, jika kebocoran penerimaan berhasil ditekan, efek lanjutannya akan terasa pada laba perusahaan dan penerimaan negara sekaligus.
Pengawasan Diperketat
Pemerintah kini menempatkan pengawasan ekspor SDA sebagai agenda penting dalam reformasi penerimaan negara. Fokus utamanya adalah memastikan harga ekspor sesuai dengan nilai pasar yang wajar. Dengan begitu, praktik transfer pricing bisa dikurangi secara bertahap.
Penggunaan data, analisis pengapalan, dan teknologi kecerdasan buatan menjadi bagian penting dari strategi pengawasan tersebut. Setiap pengiriman akan ditelusuri untuk melihat kesesuaian volume, rute, dan harga transaksi. Pendekatan ini diharapkan mampu mempersempit ruang manipulasi dokumen perdagangan.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin menata ulang tata niaga komoditas strategis secara lebih serius. Batu bara dan sawit dipilih karena kontribusinya besar terhadap ekspor nasional. Bila tata kelolanya lebih transparan, penerimaan negara diperkirakan ikut menguat.
Purbaya menegaskan, tujuan akhir kebijakan ini bukan semata menambah pajak, melainkan menutup kebocoran secara sistemik. Negara diharapkan memperoleh porsi pendapatan yang lebih adil dari kekayaan alamnya sendiri. Sementara itu, pelaku usaha yang patuh diperkirakan akan diuntungkan oleh iklim persaingan yang lebih sehat.
