Pertamina terus memperkuat daya saing UMKM melalui program fasilitasi sertifikasi yang menyasar kebutuhan usaha kecil agar lebih siap masuk ke pasar yang lebih luas. Pada Maret 2026, sertifikasi yang diberikan mencakup Nomor Induk Berusaha, halal, hak kekayaan intelektual, hingga dokumen lingkungan sebagai bagian dari pendampingan usaha.
Program ini ditujukan untuk membuka peluang bagi UMKM agar mampu menembus ritel modern dan menjangkau konsumen yang semakin selektif. Pertamina menilai sertifikasi bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan modal penting untuk membangun kepercayaan pasar dan memperkuat posisi pelaku usaha.
UMKM dan Sertifikasi
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron menegaskan bahwa sertifikasi menjadi salah satu syarat penting bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan pasar. Menurut dia, konsumen kini semakin memperhatikan aspek legalitas, mutu produk, dan kepatuhan usaha sebelum memutuskan pembelian. Karena itu, pendampingan sertifikasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha kecil. Pertamina berkomitmen untuk terus mendorong UMKM naik kelas melalui fasilitasi yang komprehensif.
Baron menjelaskan bahwa sertifikasi memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar dokumen pendukung usaha. Ia menyebut sertifikasi membantu UMKM memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing, dan menjawab kebutuhan konsumen yang semakin selektif. Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 April 2026, ia menilai langkah itu sebagai pintu masuk menuju pertumbuhan usaha yang lebih berkelanjutan. Program pendampingan tersebut juga dirancang agar UMKM lebih siap bersaing di ekosistem perdagangan modern.
Sejumlah jenis sertifikasi difasilitasi dalam program ini, mulai dari Nomor Induk Berusaha atau NIB, sertifikat halal, hingga HaKI. Pertamina juga membantu penyusunan dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL. Kelengkapan tersebut menjadi nilai tambah bagi UMKM ketika memasuki pasar yang menuntut standar operasional lebih tinggi. Dengan begitu, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas tanpa harus menghadapi proses yang sepenuhnya berjalan sendiri.
Fasilitasi sertifikasi ini juga menunjukkan bahwa penguatan UMKM tidak cukup hanya dengan modal usaha. Pendampingan yang tepat, menurut Pertamina, diperlukan agar pelaku usaha mampu memahami tahapan legalisasi dan manfaat jangka panjangnya. Dalam konteks persaingan pasar, legalitas usaha menjadi salah satu faktor yang menentukan kepercayaan mitra dagang dan konsumen. Karena itu, program ini diposisikan sebagai bagian dari strategi pemberdayaan yang lebih menyeluruh.
MiniesQ Raih Halal
Salah satu UMKM penerima dukungan sertifikasi adalah Inovasi Mitra Sudjarwo atau MiniesQ yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Usaha ini bergerak di bidang makanan sehat dan telah memperoleh sertifikat halal untuk sejumlah produknya. Produk yang tercakup antara lain healthy cookies, brownies, dan camilan berbasis oat. Bagi pelaku usaha, sertifikat tersebut menjadi penguatan penting untuk memperluas pasar.
Pendiri MiniesQ, Minie Sudjarwo, menilai tren gaya hidup sehat membuka peluang besar bagi pengembangan usahanya. Ia menyebut semakin banyak masyarakat yang mencari produk makanan yang praktis, sehat, dan tetap enak dikonsumsi. Kondisi itu membuat bisnis makanan sehat memiliki prospek yang menjanjikan sekaligus tantangan yang tidak kecil. Oleh karena itu, standar kepercayaan konsumen menjadi perhatian utama dalam pengembangan produk.
Minie mengatakan pihaknya ingin menghadirkan produk yang sehat, praktis, dan tetap enak dinikmati oleh konsumen. Ia menilai sertifikasi halal menjadi salah satu bukti bahwa usahanya serius menjaga kualitas dan kepercayaan pasar. Dengan adanya pengakuan formal, produk MiniesQ diharapkan lebih mudah diterima oleh konsumen yang memiliki preferensi beragam. Ke depan, penguatan legalitas juga diyakini dapat mendukung ekspansi usaha ke kanal penjualan yang lebih luas.
Pengalaman MiniesQ menggambarkan bahwa UMKM makanan memiliki peluang besar ketika mampu mengikuti standar yang dibutuhkan pasar. Sertifikasi bukan hanya menambah legitimasi, tetapi juga membantu pelaku usaha membangun citra merek yang lebih kuat. Dalam industri pangan, faktor halal dan legalitas sering menjadi pembeda utama di tengah ketatnya persaingan. Hal itu membuat fasilitasi sertifikasi menjadi strategi penting untuk mempertahankan pertumbuhan usaha.
Strategi Naik Kelas
Program pendampingan yang dijalankan Pertamina menempatkan sertifikasi sebagai bagian dari strategi pemberdayaan UMKM. Melalui pendekatan ini, pelaku usaha tidak hanya dibantu dari sisi produksi, tetapi juga dari sisi legalitas dan kesiapan masuk pasar. Dukungan tersebut diharapkan dapat menekan hambatan administrasi yang selama ini kerap menjadi kendala. Dengan demikian, proses naik kelas dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Keberadaan NIB, sertifikat halal, HaKI, dan SPPL menjadi komponen penting dalam membangun usaha yang lebih profesional. Setiap dokumen memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam memperkuat fondasi bisnis. NIB menegaskan legalitas usaha, halal memperkuat kepercayaan konsumen, HaKI melindungi inovasi, dan SPPL menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan. Kombinasi ini membuat UMKM lebih siap menghadapi tuntutan pasar modern.
Pertamina memandang akses ke ritel modern sebagai salah satu peluang yang perlu dibuka bagi UMKM binaannya. Namun, akses tersebut umumnya menuntut standar yang lebih tinggi, baik dari sisi produk, kemasan, maupun legalitas. Karena itu, sertifikasi menjadi jembatan agar pelaku usaha kecil dapat memenuhi persyaratan pasar yang lebih kompetitif. Pendampingan yang konsisten dinilai mampu memperbesar peluang UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan.
Dalam konteks yang lebih luas, upaya ini juga mendukung penguatan ekonomi masyarakat dari level paling dasar. Ketika UMKM memiliki legalitas yang jelas, kepercayaan pasar meningkat dan peluang penjualan ikut terbuka. Hal tersebut dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan pendapatan, serta perluasan manfaat ekonomi di daerah. Program fasilitasi sertifikasi pun menjadi bagian dari ekosistem pemberdayaan yang memberi dampak jangka panjang.
Peluang Pasar Lebih Luas
Permintaan terhadap produk UMKM yang legal dan berkualitas terus meningkat seiring perubahan perilaku konsumen. Masyarakat kini tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi juga keamanan produk, asal-usul bahan baku, dan kepatuhan usaha. Tren itu membuat sertifikasi menjadi instrumen penting dalam membangun keunggulan kompetitif. Pelaku usaha yang mampu menyesuaikan diri berpeluang lebih besar untuk bertahan dan tumbuh.
Program seperti yang dijalankan Pertamina memberi contoh bahwa kolaborasi antara korporasi dan UMKM dapat menghasilkan manfaat nyata. Pendampingan yang terarah membantu pelaku usaha memahami kebutuhan pasar sekaligus memenuhi standar yang dipersyaratkan. Dengan dukungan tersebut, UMKM dapat bergerak lebih percaya diri untuk memperluas jangkauan penjualan. Langkah ini juga memperkuat posisi produk lokal di tengah persaingan yang semakin ketat.
Bagi pelaku usaha makanan seperti MiniesQ, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang relevan dengan kebutuhan pasar domestik. Sementara bagi usaha lain, NIB dan HaKI dapat membantu memperjelas status usaha serta melindungi inovasi yang dimiliki. SPPL pun menjadi bukti bahwa pertumbuhan bisnis dapat berjalan seiring dengan kepedulian terhadap lingkungan. Seluruh komponen itu menunjukkan bahwa profesionalisme usaha kini menjadi kebutuhan utama, bukan pilihan tambahan.
Dengan dukungan yang berkelanjutan, UMKM berpeluang naik kelas dan masuk ke ekosistem perdagangan yang lebih luas. Pertamina menilai proses tersebut perlu diiringi pendampingan agar pelaku usaha tidak hanya lolos administrasi, tetapi juga siap bersaing secara bisnis. Pada akhirnya, sertifikasi menjadi salah satu jalan untuk memperkuat kemandirian UMKM dan membuka akses pasar yang lebih besar. Dari sana, pertumbuhan usaha kecil dapat bergerak menuju skala yang lebih mapan.
