Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2026 untuk meringankan beban wajib pajak daerah. Insentif ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 dan berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tertentu.
Kebijakan tersebut dirancang agar masyarakat tetap patuh membayar pajak tanpa terbebani lonjakan tagihan yang terlalu besar. Selain pengurangan pokok pajak, pemerintah provinsi juga memberikan diskon pembayaran bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 lebih awal.
Pengurangan PBB-P2 Jakarta
Pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan sebagian dari pajak terutang yang harus dibayarkan wajib pajak. Melalui skema ini, jumlah yang dibayar menjadi lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan dua mekanisme pengurangan, yakni secara jabatan dan berdasarkan permohonan wajib pajak. Kedua mekanisme ini disusun agar keringanan dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kondisi masing-masing wajib pajak.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kepatuhan pembayaran pajak tepat waktu. Dengan begitu, penerimaan pajak daerah tetap terjaga dan manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat luas.
Skema Otomatis PBB-P2
Pengurangan secara jabatan diberikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa permohonan dari wajib pajak. Skema ini berlaku bagi wajib pajak tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam aturan tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan, dan bukan objek pajak baru pada 2026.
Pemprov DKI Jakarta juga membatasi kenaikan pembayaran agar tidak melebihi 5 persen dari pajak tahun 2025. Jika terdapat penambahan luas tanah atau bangunan, kenaikan pembayaran dibatasi maksimal 25 persen dari tahun sebelumnya.
Pengajuan Keringanan Pajak
Selain otomatis, pengurangan PBB-P2 juga dapat diajukan melalui permohonan wajib pajak. Skema ini ditujukan bagi kelompok tertentu yang telah ditetapkan dalam kebijakan PBB-P2 tahun 2026.
Besaran pengurangan melalui permohonan mencapai 75 persen untuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Untuk wajib pajak yang telah meninggal dunia, insentif dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah. Objek pajak yang dapat diajukan mencakup rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi, selama SPPT belum dilunasi.
Diskon Pelunasan Awal
Selain pengurangan pokok pajak, masyarakat juga dapat memanfaatkan diskon pembayaran PBB-P2 jika melunasi lebih awal. Untuk pembayaran sebelum 31 Mei 2026, wajib pajak berhak atas diskon sebesar 10 persen.
Keringanan ini memberi peluang bagi masyarakat untuk mengatur keuangan dengan lebih baik. Di sisi lain, pembayaran lebih awal juga membantu menjaga tertib administrasi pajak daerah.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penerimaan PBB-P2 tetap penting bagi pembangunan kota. Dana pajak digunakan untuk membiayai layanan publik, seperti jalan, trotoar, taman, sekolah, kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, dan pengelolaan lingkungan.
