Pemerintah menetapkan kewajiban baru bagi eksportir sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspor, atau DHE SDA, ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh. Kebijakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu berlaku mulai 1 Juni 2026 dan menargetkan penguatan cadangan devisa nasional. Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, Airlangga menegaskan bahwa repatriasi DHE harus dilakukan secara menyeluruh. Aturan tersebut juga mewajibkan penempatan melalui bank-bank Himbara untuk memastikan aliran dana lebih terpantau.
Airlangga menjelaskan, eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri nonmigas. Penempatan dilakukan di rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan bagi industri migas dan 12 bulan untuk nonmigas. Menurut dia, pengaturan ini dirancang agar manfaat devisa dapat lebih lama berada di dalam negeri. Pemerintah juga menyiapkan skema insentif agar kebijakan tersebut tetap menarik bagi pelaku usaha.
Kebijakan DHE dan Himbara
Airlangga menegaskan bahwa pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Ia menyebut ketentuan itu sebagai bagian dari upaya memperkuat peran bank milik negara dalam pengelolaan devisa ekspor. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap arus valas lebih terkonsolidasi di sistem keuangan domestik. Kebijakan ini juga diproyeksikan membantu stabilitas likuiditas perbankan nasional.
Pemerintah menilai keterlibatan Himbara penting karena bank-bank tersebut memiliki jaringan luas dan kapasitas penyaluran dana yang besar. Selain itu, penggunaan bank milik negara diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan eksportir. Airlangga menekankan bahwa aturan ini tidak sekadar administratif, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan ekonomi. Karena itu, pengawasan pelaksanaannya akan dilakukan secara ketat sejak awal berlakunya aturan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyampaikan bahwa kewajiban repatriasi berlaku untuk seluruh eksportir sumber daya alam. Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor benar-benar masuk dan berputar di Indonesia. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan eksternal di tengah ketidakpastian global. Dengan pengaturan baru tersebut, pemerintah berharap kontribusi sektor ekspor terhadap ekonomi nasional semakin optimal.
Relaksasi Bagi Mitra Dagang
Meski kewajiban diperketat, pemerintah tetap memberi ruang relaksasi bagi eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang. Untuk eksportir yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga daya saing pelaku usaha yang terikat skema bilateral. Pemerintah menilai kebijakan tersebut tetap sejalan dengan tujuan utama menjaga devisa di dalam negeri.
Selain itu, sektor pertambangan memperoleh keleluasaan khusus untuk menempatkan 30 persen DHE di bank non-Himbara. Penempatan tersebut tetap mensyaratkan jangka waktu minimal tiga bulan. Airlangga mengatakan kebijakan ini disiapkan untuk mengakomodasi karakter industri yang memiliki kebutuhan operasional berbeda. Pemerintah ingin memastikan fleksibilitas tetap ada tanpa mengurangi tujuan penguatan sistem keuangan nasional.
Menurut Airlangga, peserta yang telah menandatangani perjanjian bilateral dapat memanfaatkan ketentuan tersebut dengan menempatkan sebagian DHE di bank non-Himbara. Ia menyebut skema ini sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan ekspor dan kepentingan nasional. Dengan begitu, eksportir tetap memiliki pilihan pengelolaan dana sesuai jenis usaha dan mitra dagang. Pemerintah berharap relaksasi ini tidak mengurangi kepatuhan terhadap kebijakan utama DHE SDA.
Insentif Pajak DHE SDA
Pemerintah juga menawarkan insentif berupa tarif pajak penghasilan atau PPh hingga 0 persen. Insentif itu berlaku sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Airlangga menyebut skema tersebut dibuat untuk mendorong eksportir agar menahan dananya lebih lama di dalam negeri. Dengan insentif fiskal, pemerintah berharap kepatuhan meningkat tanpa menekan pelaku usaha.
Airlangga membandingkan insentif itu dengan instrumen reguler yang dapat dikenai pajak hingga 20 persen. Perbedaan tarif tersebut diharapkan menjadi daya tarik tambahan bagi eksportir untuk memanfaatkan instrumen resmi penempatan DHE. Pemerintah menilai pendekatan insentif lebih efektif untuk mendorong perubahan perilaku pasar. Pada saat yang sama, negara tetap mendapat manfaat dari masuknya devisa ke sistem keuangan domestik.
Kombinasi antara kewajiban penempatan, relaksasi terbatas, dan insentif pajak menjadi inti kebijakan baru DHE SDA. Pemerintah berharap seluruh skema itu mampu meningkatkan kepatuhan eksportir sekaligus memperkuat likuiditas perbankan nasional. Airlangga menegaskan regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dengan tenggat tersebut, pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan strategi pengelolaan devisa mereka.
Dampak Aturan Bagi Ekspor
Kebijakan baru ini diperkirakan membawa dampak langsung pada arus devisa dari sektor ekspor sumber daya alam. Dengan kewajiban repatriasi penuh, pemerintah ingin mengurangi potensi penempatan dana di luar negeri. Langkah tersebut diyakini dapat memperkuat stabilitas nilai tukar dan cadangan devisa. Di sisi lain, eksportir perlu menyiapkan penyesuaian pada pola transaksi dan manajemen keuangan.
Bank Himbara diperkirakan menjadi kanal utama dalam implementasi kebijakan tersebut. Peran bank-bank milik negara akan semakin besar dalam menerima, mengelola, dan menyalurkan dana ekspor yang masuk. Pemerintah berharap sistem yang lebih terpusat dapat memudahkan pengawasan dan penegakan aturan. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha dan kesiapan perbankan.
Airlangga menegaskan pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan setelah resmi berlaku. Ia menyampaikan bahwa seluruh ketentuan disusun untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan daya saing eksportir. Dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan DHE SDA dapat menjadi sumber penguatan ekonomi domestik. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan arah baru pengelolaan devisa yang lebih terintegrasi.
