Pemerintah merevisi ketentuan Pajak Penghasilan final untuk pelaku UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa fasilitas pajak tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam aturan baru itu, penerima fasilitas PPh Final UMKM dibatasi pada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Pemerintah juga merinci pihak yang tidak lagi dapat menggunakan skema pajak final tersebut agar penerapannya lebih jelas dan tepat sasaran.
PPh Final UMKM Dipertegas
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Aturan tersebut memperbarui pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, termasuk skema final untuk pelaku usaha kecil dan menengah.
Pasal 57 menegaskan bahwa wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final mencakup wajib pajak orang pribadi. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi.
Peredaran bruto yang dimaksud tidak boleh melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Batas ini menjadi penentu utama apakah wajib pajak berhak memperoleh tarif final 0,5 persen.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah ingin memastikan fasilitas pajak tetap menyasar pelaku usaha yang memang membutuhkan perlakuan sederhana. Di sisi lain, aturan ini juga menyesuaikan karakter usaha yang masuk kategori UMKM.
Siapa yang Berhak
Fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi batas omzet tahunan. Skema yang sama juga dapat dinikmati oleh perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang serta koperasi.
Kebijakan ini hanya berlaku jika penghasilan bruto wajib pajak tidak melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Selama berada di bawah batas tersebut, tarif final tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini memberi kepastian bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan skema pajak final untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan. Kepastian itu penting agar pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha.
Pemerintah juga menempatkan koperasi dalam kelompok yang masih berhak menerima insentif ini. Langkah tersebut menunjukkan bahwa skema pajak final tidak hanya ditujukan untuk usaha perseorangan, tetapi juga entitas usaha kecil dengan struktur sederhana.
Pihak yang Dikecualikan
Sejumlah wajib pajak tidak termasuk dalam penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Mereka adalah wajib pajak yang memilih dikenai pajak berdasarkan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain itu, perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus juga dikecualikan. Ketentuan ini berlaku jika jasa yang diserahkan sejenis dengan jasa yang terkait pekerjaan bebas.
Wajib pajak badan yang telah memperoleh fasilitas pajak tertentu juga tidak dapat menggunakan skema ini. Pengecualian berlaku bagi badan yang menerima fasilitas berdasarkan Pasal 31A, ketentuan penghitungan penghasilan kena pajak, atau aturan kawasan ekonomi khusus.
Wajib pajak bentuk usaha tetap juga tidak masuk dalam daftar penerima. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya ditujukan bagi kelompok usaha yang memenuhi kriteria spesifik dan sederhana secara administratif.
Kepastian Hingga Dua Ribu Dua Puluh Sembilan
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan pengenaan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029. Kebijakan tersebut diumumkan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam merencanakan kewajiban pajaknya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perpanjangan dilakukan langsung sampai 2029, bukan diperpanjang satu tahun sekali. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 16 September 2025.
Airlangga menegaskan bahwa UMKM dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai pajak final 0,5 persen sampai 2029. Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan kepastian dan mengurangi ketidakpastian bagi pelaku usaha kecil.
Dengan revisi aturan terbaru, pemerintah memperjelas siapa yang berhak dan tidak berhak memperoleh fasilitas pajak final. Kepastian regulasi ini diharapkan membantu UMKM menjaga arus kas sekaligus menyesuaikan strategi usaha secara lebih terukur.
