Pemerintah merevisi ketentuan Pajak Penghasilan atau PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur ulang siapa saja yang berhak menerima fasilitas pajak tersebut, dengan batas peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun pajak.
Aturan baru itu menegaskan bahwa PPh Final 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Kepastian ini diharapkan memberi kejelasan bagi pelaku usaha kecil yang selama ini memerlukan skema pajak yang sederhana dan terukur.
PPh Final UMKM Diperbarui
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam beleid itu, pemerintah mempertegas pengaturan pajak penghasilan bagi wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu.
Pasal 57 ayat 1 menyebutkan bahwa subjek yang berhak atas PPh final ini adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Seluruhnya tetap harus memenuhi batas omzet yang ditetapkan dalam aturan.
Batas penerimaan fasilitas pajak itu adalah penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas tersebut memang dirancang untuk usaha skala kecil dan menengah.
Siapa yang Berhak Menerima
Wajib pajak orang pribadi menjadi kelompok utama yang tetap bisa memanfaatkan tarif final 0,5 persen. Selain itu, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang juga masuk dalam daftar penerima kebijakan ini.
Koperasi juga masih mendapatkan perlakuan yang sama selama memenuhi ketentuan omzet. Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan akses pajak ringan bagi entitas usaha dengan karakteristik sederhana.
Dengan struktur itu, pemerintah mencoba menjaga kepastian bagi pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada skema pajak final. Kepastian ini penting agar pelaku usaha dapat menyusun perencanaan keuangan dengan lebih baik.
Kelompok yang Dikecualikan
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM tersebut. Mereka yang memilih dikenai pajak berdasarkan tarif Pasal 17, baik untuk orang pribadi maupun badan, tidak termasuk penerima kebijakan ini.
Selain itu, perseroan perorangan tertentu yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus, juga dikecualikan. Ketentuan serupa berlaku bagi wajib pajak badan yang telah memperoleh fasilitas pajak lain sesuai aturan yang disebutkan dalam PP.
Pemerintah juga mengecualikan bentuk usaha tetap, serta wajib pajak yang omzet keseluruhannya melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun pajak sejak terdaftar pun tidak lagi berhak menggunakan tarif ini.
Kepastian Hingga Tahun Dua Ribu Dua Puluh Sembilan
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029. Kebijakan ini diumumkan untuk memberi kepastian lebih panjang kepada pelaku usaha kecil, tanpa harus menunggu perpanjangan tahunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perpanjangan tersebut berlaku langsung sampai 2029. Ia menegaskan, kebijakan itu tidak lagi diperpanjang dari tahun ke tahun, melainkan diberikan kepastian penuh.
Menurut Airlangga, langkah ini penting agar UMKM dapat fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani ketidakpastian pajak. Dengan aturan baru dan kepastian hingga 2029, pemerintah berharap kepatuhan pajak pelaku usaha tetap terjaga dan iklim usaha semakin sehat.
