Pemerintah resmi memulai babak baru tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui satu pintu BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI mulai 1 Juni 2026. Pada saat yang sama, kebijakan Devisa Hasil Ekspor atau DHE komoditas sumber daya alam yang wajib disimpan di bank pemerintah atau Himpunan Bank Negara juga mulai berlaku.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan itu ditempuh agar nilai ekonomi dari sumber daya alam lebih banyak dinikmati di dalam negeri. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menekan kebocoran penerimaan negara yang selama ini dinilai masih besar.
Ekspor SDA Satu Pintu
Prabowo menyebut harga sejumlah komoditas Indonesia selama ini masih banyak ditentukan pihak luar. Kondisi itu membuat sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak sepenuhnya tinggal di dalam negeri.
Menurut Presiden, pemerintah perlu mengubah pola tersebut melalui tata kelola ekspor yang lebih terpusat. Dengan begitu, pengendalian perdagangan komoditas strategis diharapkan menjadi lebih kuat dan lebih menguntungkan bagi perekonomian nasional.
Kebijakan satu pintu ini juga diposisikan sebagai upaya memperkuat kedaulatan ekonomi. Pemerintah menilai pengaturan yang lebih rapat akan membantu memastikan manfaat sumber daya alam dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Respons Para Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo bersama Indonesian Mining Association, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menyatakan memahami tujuan kebijakan tersebut. Mereka menilai langkah pemerintah dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberi kontribusi optimal bagi ekonomi nasional.
Keempat asosiasi itu menyatakan siap menjadi mitra konstruktif pemerintah. Mereka menegaskan dukungan tersebut penting agar kebijakan baru tidak mengganggu stabilitas industri dan arus ekspor nasional.
Meski demikian, pelaku usaha meminta agar implementasi dilakukan dengan pendekatan yang terukur. Mereka menilai kepastian bagi pelaku industri harus dijaga agar kebijakan dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan pada rantai pasok.
Transisi Dan Kepastian Hukum
Pengusaha meminta pelaksanaan kebijakan dilakukan bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan karakteristik tiap sektor. Batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit disebut memiliki struktur kontrak, rantai pasok, serta profil pembeli internasional yang berbeda.
Selama masa transisi, mereka berharap aktivitas ekspor tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Di saat yang sama, pengawasan dan integrasi sistem digital oleh pemerintah dan DSI perlu diperkuat agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar.
Para asosiasi juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation atau DMO, dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional dinilai mendesak untuk ditetapkan.
Digitalisasi Dan Sosialisasi
Pelaku usaha meminta operasional DSI dijalankan secara transparan dan efisien tanpa menambah beban biaya bagi perusahaan. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional juga diminta ditegaskan agar kepercayaan dunia usaha tetap terjaga.
Mereka mendorong penanganan praktik curang seperti under-invoicing dan transfer pricing dilakukan melalui teknologi informasi modern. Penegakan hukum, menurut asosiasi, sebaiknya diarahkan secara spesifik kepada pelaku pelanggaran, bukan kepada seluruh pelaku industri.
Selain itu, para pengusaha meminta pembentukan forum teknis sektoral yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi. Forum tersebut diharapkan membahas cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement, penyelesaian pembayaran, hingga sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional.
