Pekerja Masuk Saat Libur Nasional Tetap Berhak Upah Lembur

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 31 Mei 2026 13:11 WIB 3
Pekerja Masuk Saat Libur Nasional Tetap Berhak Upah Lembur

Hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha pada 28 Mei 2026 tidak selalu dapat dinikmati semua pekerja, karena sebagian tetap harus masuk untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. Dalam kondisi tersebut, pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak menerima upah lembur sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dipertegas melalui Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini juga menjelaskan syarat pemberian lembur, pengecualian jabatan tertentu, serta rumus perhitungan upah yang harus dibayarkan pengusaha.

Aturan lembur saat libur

Upah kerja lembur wajib dibayarkan kepada pekerja yang melaksanakan waktu kerja lembur. Yang dimaksud lembur adalah waktu kerja yang melampaui ketentuan jam kerja normal, baik pada hari kerja biasa maupun pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Untuk pekerja dengan pola enam hari kerja dalam seminggu, batas normalnya adalah tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu. Sementara itu, pada sistem lima hari kerja, batasnya delapan jam per hari dan 40 jam per minggu. Jika pekerja melampaui batas tersebut, pengusaha wajib membayar upah lembur.

Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam membayar upah kerja lembur. Ketentuan ini menjadi dasar hukum yang mengikat bagi perusahaan yang meminta pekerja tetap bekerja di luar jam normal. Dengan demikian, kehadiran saat libur tidak boleh dianggap sebagai kerja biasa tanpa kompensasi tambahan.

Aturan tersebut juga berlaku saat pekerja bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, pekerja yang masuk pada libur nasional tidak kehilangan hak atas pembayaran tambahan. Selama syaratnya terpenuhi, lembur harus dihitung dan dibayarkan sesuai formula yang telah ditetapkan.

Syarat dan pengecualian

Lembur tidak dapat dilakukan tanpa perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Persetujuan itu harus diberikan secara tertulis atau melalui media digital. Ketentuan ini dibuat agar kerja lembur tidak berjalan sepihak.

Selain itu, kewajiban membayar upah lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu. Mereka umumnya memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali jalannya perusahaan. Karena waktu kerjanya tidak dapat dibatasi secara ketat, skema upahnya berbeda dari pekerja biasa.

Golongan jabatan tertentu biasanya memperoleh upah yang lebih tinggi sebagai kompensasi atas beban dan tanggung jawab yang melekat. Dalam praktiknya, perusahaan perlu menilai posisi tersebut secara cermat agar tidak keliru menerapkan aturan lembur. Jika klasifikasi jabatan tidak tepat, sengketa hubungan industrial dapat muncul.

Karena itu, pekerja dan pengusaha perlu memahami lebih dulu status hubungan kerja sebelum membahas perhitungan lembur. Pemahaman yang jelas akan mengurangi potensi perselisihan saat pekerja diminta masuk pada hari libur. Kejelasan sejak awal juga membantu perusahaan memenuhi kewajiban hukum secara tepat.

Rumus upah lembur

Untuk lembur pada hari kerja biasa, jam kerja lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam. Sementara itu, setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar dua kali upah per jam. Rumus ini menjadi dasar utama perhitungan lembur harian.

Bagi perusahaan dengan sistem enam hari kerja dan 40 jam per minggu, lembur pada hari libur resmi memiliki perhitungan khusus. Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam. Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam, sedangkan jam kesembilan sampai jam kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, skemanya juga berbeda. Jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah sejam, lalu jam keenam dibayar tiga kali upah sejam. Adapun jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan dibayar empat kali upah sejam.

Untuk perusahaan dengan sistem lima hari kerja dan 40 jam per minggu, jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam, sedangkan jam ke-10 sampai jam ke-12 dibayar empat kali upah sejam. Perbedaan skema ini penting agar pembayaran sesuai dengan struktur waktu kerja masing-masing perusahaan.

Cara hitung upah sejam

Dasar perhitungan upah lembur adalah upah bulanan pekerja. Besaran upah sejam dihitung menggunakan rumus 1/173 kali upah sebulan. Formula ini dipakai sebagai acuan resmi dalam menghitung kompensasi kerja lembur.

Dengan rumus tersebut, perusahaan dapat menentukan nilai lembur secara lebih akurat dan seragam. Pekerja pun dapat memeriksa apakah pembayaran yang diterima sudah sesuai ketentuan. Transparansi perhitungan menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Misalnya, apabila upah sebulan telah diketahui, maka nilai per jam tinggal dibagi 173. Setelah itu, nilai tersebut dikalikan sesuai jumlah jam lembur dan kategori hari kerja yang berlaku. Semakin panjang durasi lembur, semakin besar pula kompensasi yang diterima pekerja.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pekerja yang tetap masuk saat libur nasional tidak seharusnya dirugikan. Hak atas upah lembur telah dijamin oleh aturan yang berlaku dan wajib dipenuhi pengusaha. Dengan pemahaman yang benar, perusahaan dan pekerja dapat menjalankan kewajiban masing-masing secara lebih adil.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!