Penetapan 28 Mei 2026 sebagai libur nasional dan cuti bersama Idul Adha tidak otomatis dinikmati semua pekerja. Mereka yang tetap masuk kerja karena kebutuhan operasional perusahaan memiliki hak atas upah lembur, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dipertegas dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan itu menegaskan bahwa kerja di luar jam kerja normal, termasuk pada hari libur resmi, harus dibayar sesuai formula lembur.
Dasar Hukum Lembur
Upah kerja lembur wajib dibayarkan kepada pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal. Ketentuan ini berlaku untuk jam kerja yang melampaui batas harian maupun saat pekerja menjalankan tugas pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Waktu kerja lembur adalah jam kerja yang melampaui 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja. Pada sistem 5 hari kerja, batas normalnya adalah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan tersebut wajib membayar upah kerja lembur. Dengan demikian, kerja pada hari libur nasional tidak bisa dianggap sebagai pengganti hak tanpa kompensasi yang sah.
Syarat Pekerjaan Lembur
Pelaksanaan lembur harus didasarkan pada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja secara tertulis atau melalui media digital. Ketentuan ini penting agar kerja lembur tidak dilakukan sepihak dan tetap memiliki bukti yang jelas.
Aturan tersebut memberi perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan perusahaan memiliki dasar administratif yang kuat. Dalam praktiknya, persetujuan digital juga diakui sepanjang dapat diverifikasi.
Kewajiban membayar lembur dikecualikan bagi pekerja pada golongan jabatan tertentu. Golongan ini umumnya memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, atau pengendali perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi secara ketat.
Cara Hitung Upah Lembur
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Rumus dasar yang digunakan adalah 1/173 dari upah sebulan untuk menentukan upah per jam.
Untuk jam kerja lembur pertama, pekerja berhak menerima 1,5 kali upah per jam. Setiap jam lembur berikutnya dibayar dua kali upah per jam.
Pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, skema pembayaran menjadi lebih tinggi. Untuk sistem 6 hari kerja, jam pertama sampai ketujuh dibayar dua kali upah sejam, jam kedelapan tiga kali upah sejam, dan jam kesembilan hingga kesebelas empat kali upah sejam.
Ketentuan Bagi Pekerja
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, jam pertama sampai kelima dibayar dua kali upah sejam. Jam keenam dibayar tiga kali upah sejam, sedangkan jam ketujuh sampai kesembilan dibayar empat kali upah sejam.
Bagi perusahaan dengan sistem 5 hari kerja, jam pertama sampai kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam, lalu jam ke-10 sampai ke-12 dibayar empat kali upah sejam.
Aturan ini menunjukkan bahwa pekerja yang tetap masuk saat libur resmi tidak kehilangan hak atas kompensasi. Karena itu, pekerja dan perusahaan perlu memahami rumus lembur agar pembayaran berjalan sesuai ketentuan hukum.
