One Man One Cell Diberlakukan, Kunjungan Virtual Diperkenankan

Lifestyle Anindya Kirana Putri 13 Mei 2026 08:00 WIB 8
One Man One Cell Diberlakukan, Kunjungan Virtual Diperkenankan

Ditjen Pemasyarakatan menempatkan Ammar Zoni dalam sistem one man one cell di Lapas Karanganyar.

Mekanisme ini diterapkan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan narapidana di lingkungan dengan tingkat keamanan tinggi.

Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 11 Mei 2026, untuk menjelaskan perubahan pola kunjungan.

Kebijakan Kunjungan

Ditjen PAS menempatkan Ammar Zoni dalam sistem one man one cell di Lapas Karanganyar.

Kebijakan ini menghapus kunjungan tatap muka bagi seluruh warga binaan.

Pihak lapas menyediakan fasilitas komunikasi digital untuk menjaga hubungan keluarga.

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, menjelaskan hak kunjungan mencakup istri, anak kandung, keluarga kandung, kakak, adik, dan orang tua kandung.

Pemanfaatan fasilitas video call dilakukan secara bergiliran, karena banyak narapidana yang perlu dilayani.

Pengawasan ketat dari petugas penjara diterapkan selama proses komunikasi.

Kunjungan virtual tidak bisa dilakukan setiap saat dan harus mengikuti jadwal yang diagendakan.

Penggunaan fasilitas video call dilakukan secara bergiliran dengan mempertimbangkan kepentingan warga binaan lain.

Jadwal ini disesuaikan dengan tingkat keamanan dan pembinaan narapidana.

Hak Komunikasi Keluarga

Frekuensi komunikasi dibatasi sekitar sebulan sekali, tergantung kebijakan Lapas.

Keluarga inti narapidana tetap memiliki hak berkomunikasi meski tanpa tatap muka.

Peraturan ini dinaungi untuk menjaga stabilitas mental narapidana dan kelangsungan pembinaan.

Video call atau Zoom dilakukan bergiliran dengan pengawasan ketat.

Pihak Lapas menyatakan upaya ini menjaga hak komunikasi sambil memastikan keamanan.

Kabag Humas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa hak komunikasi tetap ada meski kunjungan fisik tidak tersedia.

Ammar Zoni masih menjalani masa orientasi atau Mapenaling di Lapas Karanganyar.

Selain bimbingan rohani, ia dijadwalkan mendapat pendampingan dari psikolog dan konselor lapas untuk membantu proses adaptasi.

Ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I di lingkungan Rutan Salemba.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!