OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Pasar Modal

Forex & Saham Kevin S. Pratama 27 Mei 2026 11:29 WIB 2
OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026, yang menata ulang kegiatan perusahaan efek dan manajer investasi.

Regulator menegaskan, aturan tersebut hadir untuk menjawab meningkatnya kompleksitas produk, layanan jasa keuangan, serta risiko yang muncul akibat digitalisasi. OJK berharap kedua beleid ini mendorong industri yang lebih sehat, transparan, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan investor.

OJK Perkuat Pasar Modal

POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek yang menjalankan fungsi penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Melalui aturan ini, OJK membagi perusahaan efek ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan.

Kategori tersebut terdiri atas PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3, yang disusun agar struktur industri menjadi lebih proporsional. Pengelompokan ini juga dimaksudkan supaya setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai kompleksitas bisnisnya.

Dalam penjelasannya, PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek secara terbatas, sedangkan PEKU 2 dapat menjalankan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek. Adapun PEKU 3 memiliki ruang usaha paling luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, dan layanan transaksi efek luar negeri.

Modal Perusahaan Efek Meningkat

OJK juga menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD bagi perusahaan efek. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.

Sementara itu, PEKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp55 miliar dan MKBD minimum Rp50 miliar. Adapun PEKU 3 ditetapkan memiliki modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan, aturan baru ini mewajibkan perusahaan menjaga ekuitas positif secara berkelanjutan. OJK juga memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala usaha masing-masing perusahaan.

Aturan Baru Manajer Investasi

Di sisi lain, POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengatur penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan manajer investasi menjadi MIKU 1 dan MIKU 2. Skema ini dibuat untuk menyesuaikan ruang usaha dengan kapasitas operasional dan kekuatan modal pelaku industri.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan yang lebih terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK menilai pengelompokan ini penting agar industri pengelolaan investasi tumbuh lebih terukur dan tahan terhadap risiko. Dengan demikian, setiap pelaku usaha memiliki batas kegiatan yang jelas sesuai tingkat kesiapan bisnisnya.

Dana Kelolaan Jadi Sorotan

Dalam aturan baru tersebut, OJK menetapkan modal disetor minimum MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Untuk MIKU 2, modal disetor minimum ditetapkan Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain modal, manajer investasi juga wajib memenuhi minimum dana kelolaan sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2. Ketentuan itu harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu sejak izin usaha diperoleh.

OJK menegaskan, persyaratan tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan industri pengelolaan investasi. Penguatan ini diharapkan membuat pengelolaan dana masyarakat lebih aman, akuntabel, dan kompetitif.

Dengan dua POJK baru ini, OJK menargetkan pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat dan berdaya saing. Regulator juga ingin memperluas pendalaman pasar keuangan nasional, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan di Tanah Air.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!