OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Pasar Modal

Ekonomi Bisnis Gilang Nabaris 23 Mei 2026 09:44 WIB 7
OJK Terbitkan Dua POJK Baru Perkuat Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia pada 20 Mei 2026. Aturan tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi.

Kedua beleid itu dirancang untuk memperkuat ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri. OJK menilai langkah ini penting di tengah meningkatnya kompleksitas produk, perkembangan teknologi, digitalisasi, serta naiknya risiko dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan.

Penguatan OJK untuk Pasar Modal

POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan kegiatan usaha perusahaan efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Skema tersebut membagi perusahaan efek ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

Pengelompokan ini ditujukan agar struktur industri menjadi lebih sehat dan proporsional. OJK menyesuaikan ruang usaha perusahaan efek dengan kompleksitas layanan yang dijalankan masing-masing pelaku.

PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 diarahkan untuk kegiatan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek.

Sementara itu, PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan yang lebih luas sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau keduanya sekaligus. Pada level ini, perusahaan juga dapat melakukan pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.

Modal Minimum Perusahaan Efek

OJK juga memperketat ketentuan permodalan bagi perusahaan efek melalui kenaikan modal disetor minimum dan modal kerja bersih disesuaikan. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.

Untuk PEKU 2, modal disetor minimum berada di level Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar. Adapun PEKU 3 wajib memiliki modal disetor minimum Rp110 miliar dan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan, aturan baru ini mewajibkan perusahaan menjaga ekuitas positif. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pelaku industri memiliki bantalan keuangan yang lebih kuat dalam menghadapi tekanan pasar.

POJK Nomor 3 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset. Seluruh kewajiban itu diterapkan sesuai skala dan kompleksitas usaha perusahaan efek.

Aturan Baru Manajer Investasi

Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur penguatan industri pengelolaan investasi dengan membagi manajer investasi ke dalam dua kategori. Keduanya adalah MIKU 1 dan MIKU 2.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan yang lebih terbatas. Sementara itu, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK menetapkan modal disetor minimum sebesar Rp25 miliar untuk MIKU 1 dan Rp50 miliar untuk MIKU 2. Ketentuan MKBD juga ditetapkan masing-masing sebesar Rp5 miliar plus 0,1 persen dari dana kelolaan, serta Rp10 miliar plus 0,1 persen dari dana kelolaan.

Aturan ini juga mewajibkan pemenuhan minimum dana kelolaan, yakni Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2. Pemenuhan dilakukan dalam jangka waktu tertentu sejak izin usaha sebagai manajer investasi diperoleh.

Harapan OJK untuk Industri

Kedua POJK tersebut turut memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia di industri pasar modal. OJK menilai pembenahan ini penting untuk menjaga kualitas layanan dan daya saing pelaku usaha.

OJK berharap regulasi baru ini dapat mendorong industri pasar modal tumbuh lebih sehat dan transparan. Dengan kepastian aturan yang lebih kuat, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan usaha.

Penguatan ini juga ditujukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. Dalam jangka panjang, kebijakan tersebut diharapkan memperbesar kontribusi pasar modal terhadap pembiayaan ekonomi.

Selain itu, OJK menargetkan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia. Kepercayaan tersebut menjadi salah satu fondasi utama bagi pertumbuhan pasar modal yang berkelanjutan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!