Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong ketahanan industri, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan kapasitas permodalan pelaku usaha di tengah kompleksitas layanan keuangan yang terus berkembang.
Melalui pengaturan baru tersebut, OJK juga ingin memastikan industri pasar modal lebih siap menghadapi digitalisasi, peningkatan eksposur risiko, dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan. Dengan kerangka baru ini, regulator berharap pasar modal dapat tumbuh lebih profesional, transparan, dan berdaya saing.
Penguatan Perusahaan Efek
POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Skema ini membagi Perusahaan Efek ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Pemecahan kategori tersebut dimaksudkan agar struktur industri menjadi lebih sehat dan proporsional. Setiap perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai skala, kemampuan, dan kompleksitas bisnis yang dimiliki.
Dalam aturan itu, PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek secara terbatas, sedangkan PEKU 2 menjalankan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek. Adapun PEKU 3 memiliki ruang usaha paling luas, termasuk pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Ketentuan Modal Baru
OJK juga menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan untuk Perusahaan Efek. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp 1 miliar dengan MKBD minimum Rp 500 juta.
Sementara itu, PEKU 2 wajib memiliki modal disetor minimum Rp 55 miliar dan MKBD minimum Rp 50 miliar. Untuk PEKU 3, ketentuannya lebih tinggi, yakni modal disetor minimum Rp 110 miliar dan MKBD minimum Rp 100 miliar.
Selain penguatan permodalan, POJK ini menegaskan kewajiban menjaga ekuitas positif. OJK juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset sesuai skala usaha masing-masing perusahaan.
Aturan Manajer Investasi
Regulasi kedua, POJK Nomor 5 Tahun 2026, mengatur penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan kegiatan usaha. Klasifikasi tersebut terdiri atas MIKU 1 dan MIKU 2.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Sementara itu, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK menaikkan modal disetor minimum dan MKBD bagi Manajer Investasi. MIKU 1 ditetapkan sebesar Rp 25 miliar dengan MKBD minimum Rp 5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, sedangkan MIKU 2 sebesar Rp 50 miliar dengan MKBD minimum Rp 10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Dampak bagi Investor
OJK juga mewajibkan pemenuhan minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi dalam jangka waktu tertentu sejak izin usaha diterbitkan. Untuk MIKU 1, minimum dana kelolaan ditetapkan Rp 500 miliar, sedangkan MIKU 2 wajib mencapai Rp 1 triliun.
Ketentuan tersebut diharapkan mendorong industri pengelolaan investasi memiliki fondasi yang lebih kuat. Di saat yang sama, persyaratan perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia juga diperketat agar layanan yang diberikan semakin andal.
Melalui dua POJK ini, OJK menargetkan pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat, profesional, dan transparan. Regulator juga menilai penguatan aturan akan membantu pendalaman pasar keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan.
