OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Pasar Modal

Forex & Saham Gilang Nabaris 25 Mei 2026 11:49 WIB 4
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. Dua beleid tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perusahaan Efek dan POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajer Investasi. Kebijakan ini dirilis untuk menjawab meningkatnya kompleksitas produk, digitalisasi layanan, serta risiko yang kian saling terhubung di sektor jasa keuangan.

Melalui aturan itu, OJK menargetkan industri pasar modal yang lebih tangguh, profesional, dan memiliki tata kelola yang lebih kuat. Pengaturan baru tersebut juga mempertegas kapasitas permodalan, fungsi kepatuhan, dan manajemen risiko pelaku usaha. Harapannya, kepercayaan investor dapat meningkat seiring penguatan fondasi industri ke depan.

Penguatan Pasar Modal

POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Skema itu dibagi menjadi PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 agar struktur industri lebih sehat dan proporsional. OJK menilai pendekatan tersebut diperlukan karena profil usaha perusahaan efek kini semakin beragam.

Dalam ketentuan baru, PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 diarahkan untuk kegiatan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek. Sementara itu, PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan yang lebih luas, termasuk layanan transaksi efek luar negeri.

OJK juga memperkuat ketentuan permodalan melalui kenaikan modal disetor minimum dan modal kerja bersih disesuaikan. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. Adapun PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar, sedangkan PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain aspek modal, aturan ini mewajibkan perusahaan menjaga ekuitas positif secara berkelanjutan. OJK juga mempertegas penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala usaha. Langkah tersebut diharapkan membuat perusahaan efek lebih siap menghadapi perubahan pasar yang cepat.

Aturan Baru Perusahaan Efek

Penguatan yang dilakukan OJK tidak hanya menyasar modal, tetapi juga kualitas operasional perusahaan efek. Setiap kategori usaha akan memiliki ruang aktivitas yang disesuaikan dengan kemampuan modal dan kompleksitas bisnis. Dengan begitu, risiko ketidakseimbangan antara beban usaha dan kapasitas perusahaan dapat ditekan.

Untuk PEKU 3, cakupan usaha dibuat paling luas karena perusahaan dapat bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau keduanya sekaligus. Kategori ini juga mencakup kegiatan pembiayaan transaksi efek dan penerbitan produk terstruktur. Pengaturan tersebut memberi keleluasaan usaha, namun tetap disertai kewajiban pengawasan yang lebih ketat.

Dalam praktiknya, kebijakan ini mendorong persaingan yang lebih sehat di industri perantara dan penjamin emisi. Perusahaan dengan modal lebih besar akan memiliki ruang ekspansi yang lebih luas, sementara pelaku kecil tetap dapat beroperasi sesuai kapasitasnya. OJK menilai model ini lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika pasar.

Penguatan aturan perusahaan efek juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme pelaku industri. OJK ingin memastikan setiap entitas memiliki standar tata kelola yang memadai sebelum memperluas skala bisnis. Dengan demikian, perlindungan investor dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan industri pasar modal.

Fokus Pengelolaan Investasi

Selain perusahaan efek, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur penguatan industri manajer investasi. Aturan ini membagi kegiatan usaha menjadi MIKU 1 dan MIKU 2 berdasarkan cakupan layanan yang dijalankan. Pembagian tersebut dibuat agar industri pengelolaan investasi tumbuh lebih tertib dan terukur.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Adapun MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Skema ini memberi kejelasan ruang usaha sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing pelaku.

OJK juga menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan modal kerja bersih disesuaikan untuk sektor ini. MIKU 1 ditetapkan sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Sementara MIKU 2 ditetapkan sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Di luar modal, OJK menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan bagi manajer investasi. Untuk MIKU 1, nilai minimum dana kelolaan adalah Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 sebesar Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu sejak izin usaha diperoleh. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan skala usaha tetap sehat dan berkelanjutan.

Target Kepercayaan Investor

OJK menegaskan bahwa kedua POJK tersebut bertujuan memperkuat ketahanan industri pasar modal secara menyeluruh. Pengaturan baru diharapkan mampu meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan daya saing pelaku usaha. Di saat yang sama, pengawasan terhadap risiko sistemik juga dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Penguatan perizinan, tata kelola, dan sumber daya manusia turut menjadi bagian penting dari beleid baru. OJK menilai kualitas SDM yang baik akan membantu perusahaan menghadapi produk keuangan yang semakin kompleks. Karena itu, industri diminta menyesuaikan diri dengan standar baru yang lebih tinggi.

Dengan kerangka aturan yang lebih ketat, OJK berharap pasar modal Indonesia berkembang secara sehat dan berdaya saing. Perbaikan fondasi industri juga dinilai penting untuk mendukung pendalaman pasar keuangan nasional. Pada akhirnya, kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia diharapkan semakin kuat.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa OJK ingin menata industri pasar modal secara lebih berkelanjutan. Penguatan struktur permodalan dan tata kelola dipandang sebagai pondasi utama untuk menjaga stabilitas. Di tengah perubahan pasar yang cepat, regulasi yang adaptif menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!