Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal, yakni POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkokoh ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri di tengah meningkatnya kompleksitas produk serta layanan keuangan.
Kedua aturan tersebut juga diarahkan untuk menjawab perkembangan teknologi, digitalisasi, dan meningkatnya eksposur risiko di sektor jasa keuangan. OJK berharap regulasi baru ini dapat mendorong industri pasar modal tumbuh lebih sehat, transparan, dan berdaya saing.
Penguatan pasar modal OJK
POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Skema ini membagi Perusahaan Efek ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Pengelompokan tersebut bertujuan menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan proporsional. OJK menyesuaikannya dengan kompleksitas kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
PEKU 1 difokuskan pada kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sementara itu, PEKU 2 diarahkan untuk kegiatan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek.
Adapun PEKU 3 memiliki ruang usaha yang lebih luas, termasuk sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau keduanya sekaligus. Pada kelompok ini, perusahaan juga dapat menjalankan pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
Ketentuan modal perusahaan efek
Aturan baru ini memperkuat ketentuan permodalan melalui peningkatan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD. Kebijakan tersebut juga mewajibkan perusahaan menjaga ekuitas tetap positif.
Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. Sementara itu, PEKU 2 ditetapkan sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar.
Adapun PEKU 3 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp110 miliar dan MKBD minimum Rp100 miliar. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaku usaha memiliki bantalan keuangan yang memadai.
Selain permodalan, OJK juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset. Seluruh penguatan itu disesuaikan dengan skala serta kompleksitas bisnis Perusahaan Efek.
Aturan baru manajer investasi
Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengatur penguatan industri pengelolaan investasi dengan mengelompokkan Manajer Investasi ke dalam MIKU 1 dan MIKU 2. Pengaturan ini dibuat agar kapasitas usaha lebih selaras dengan jenis layanan yang dijalankan.
MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menaikkan persyaratan modal disetor minimum dan MKBD bagi kedua kelompok tersebut. Untuk MIKU 1, modal disetor minimum ditetapkan Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.
Sementara itu, MIKU 2 diwajibkan memiliki modal disetor minimum Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Ketentuan ini diharapkan memperkuat ketahanan industri pengelolaan investasi.
Dampak bagi industri investasi
Selain penguatan modal, POJK Nomor 5 Tahun 2026 menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan. Untuk MIKU 1, batas minimum dana kelolaan adalah Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 sebesar Rp1 triliun.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu sejak perusahaan memperoleh izin sebagai Manajer Investasi. OJK menilai aturan ini penting untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan bisnis pengelolaan investasi.
Aturan baru itu juga memperkuat persyaratan perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia di industri terkait. Dengan demikian, standar operasional perusahaan diharapkan semakin profesional dan akuntabel.
Melalui dua POJK tersebut, OJK menargetkan pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat, transparan, dan kompetitif. Regulator juga berharap kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan nasional semakin meningkat.
