Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. Kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.
Kebijakan ini hadir untuk menjawab meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, percepatan digitalisasi, serta tingginya eksposur risiko di sektor pasar modal. OJK menargetkan penguatan ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri agar pasar modal nasional lebih sehat dan kompetitif.
Penguatan pasar modal
POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pengelompokan kegiatan usaha perusahaan efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Skema itu membagi perusahaan efek ke dalam tiga kategori, yaitu PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3. OJK menyebut pengelompokan ini dibuat untuk membentuk struktur industri yang lebih sehat dan proporsional. Pengaturan tersebut juga disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha masing-masing pelaku.
Dalam ketentuan itu, PEKU 1 difokuskan pada pemasaran efek secara terbatas. PEKU 2 diarahkan untuk kegiatan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek. Adapun PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan yang lebih luas, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, maupun keduanya. Untuk PEKU 3, perusahaan juga dapat melakukan pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi efek luar negeri.
OJK turut menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan modal kerja bersih disesuaikan atau MKBD. PEKU 1 ditetapkan memiliki modal disetor minimum Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. PEKU 2 wajib memiliki modal disetor minimum Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar. Sementara itu, PEKU 3 harus memenuhi modal disetor minimum Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.
Selain aspek permodalan, aturan ini juga memperkuat kewajiban perusahaan efek dalam menjaga ekuitas positif. OJK menegaskan pentingnya tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset yang disesuaikan dengan skala usaha. Penguatan tersebut diharapkan membuat pelaku industri lebih siap menghadapi dinamika pasar. Dengan begitu, perusahaan efek dapat beroperasi lebih profesional dan berkelanjutan.
Aturan baru manajer investasi
Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK memperkuat industri pengelolaan investasi dengan pengelompokan manajer investasi berdasarkan kegiatan usaha. Klasifikasi itu terdiri atas MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan yang lebih terbatas. Sementara itu, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga menetapkan peningkatan modal disetor minimum dan MKBD bagi manajer investasi. Untuk MIKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Untuk MIKU 2, modal disetor minimum sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Aturan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan industri dan kemampuan operasional pelaku usaha.
Selain modal, manajer investasi juga diwajibkan memenuhi minimum dana kelolaan dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha. MIKU 1 harus memenuhi dana kelolaan minimal Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 sebesar Rp1 triliun. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kapasitas bisnis dan keberlanjutan pengelolaan dana nasabah. OJK menilai standar tersebut penting untuk menjaga kepercayaan investor.
POJK ini juga memperketat persyaratan permohonan perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi. OJK menekankan bahwa penguatan kompetensi pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan produk investasi modern. Dengan standar yang lebih ketat, industri diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih akuntabel. Langkah ini sekaligus mendukung perlindungan investor di pasar modal.
Dorong kepercayaan investor
Penerbitan dua POJK tersebut menunjukkan arah pengawasan OJK yang semakin menekankan ketahanan industri. Di tengah perubahan teknologi dan meningkatnya keterhubungan antar pelaku jasa keuangan, kebutuhan terhadap regulasi yang adaptif menjadi semakin besar. OJK ingin memastikan perusahaan efek dan manajer investasi memiliki fondasi yang kuat. Kebijakan ini juga diharapkan menekan potensi risiko sistemik di pasar modal.
Penguatan permodalan menjadi salah satu fokus utama karena berhubungan langsung dengan daya tahan pelaku usaha. Semakin tinggi kompleksitas layanan, semakin besar pula kebutuhan modal dan pengelolaan risiko yang memadai. OJK menilai skema pengelompokan usaha akan membantu perusahaan menyesuaikan kapasitasnya secara lebih realistis. Dengan demikian, struktur industri dapat berkembang tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, penguatan tata kelola dan fungsi kepatuhan dipandang penting untuk menjaga integritas pasar. Industri pasar modal sangat bergantung pada kepercayaan, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama. OJK menargetkan pelaku usaha mampu bekerja lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban regulasi. Kehadiran aturan baru ini juga memberi sinyal bahwa kualitas layanan menjadi prioritas utama.
OJK berharap kedua aturan tersebut mampu mendorong pertumbuhan pasar modal yang lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing. Dampaknya diharapkan tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri, tetapi juga oleh investor dan perekonomian nasional. Dengan pengawasan yang lebih kuat, pasar modal diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap pendalaman keuangan nasional. Pada akhirnya, kepercayaan investor menjadi modal penting bagi pertumbuhan jangka panjang industri jasa keuangan Indonesia.
Implikasi bagi industri
Aturan baru ini diperkirakan mendorong konsolidasi di antara pelaku pasar modal yang belum memiliki kapasitas permodalan memadai. Perusahaan efek dan manajer investasi dituntut menyesuaikan model bisnis dengan kategori usaha yang dipilih. Penyesuaian tersebut dapat memengaruhi strategi ekspansi, layanan, dan struktur biaya operasional. Dalam jangka panjang, industri dinilai akan bergerak ke arah yang lebih selektif dan efisien.
Bagi pelaku usaha, peningkatan standar permodalan berarti kebutuhan perencanaan keuangan yang lebih matang. Perusahaan perlu memastikan kecukupan modal, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan menjaga kepatuhan. Tantangan ini sekaligus menjadi peluang untuk memperbaiki kualitas layanan kepada nasabah. Pelaku yang mampu memenuhi standar baru berpotensi memiliki posisi yang lebih kuat di pasar.
Bagi investor, pengaturan yang lebih ketat diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik. Dengan tata kelola yang diperkuat, risiko penyalahgunaan wewenang, kesalahan operasional, dan lemahnya pengawasan internal dapat ditekan. Kejelasan klasifikasi usaha juga membantu investor memahami kapasitas dan ruang lingkup layanan pelaku pasar. Kondisi ini mendukung terbentuknya pasar yang lebih transparan dan terpercaya.
Secara keseluruhan, dua POJK baru ini menjadi bagian dari upaya OJK membangun pasar modal yang lebih modern dan tahan terhadap guncangan. Regulasi yang lebih tegas dipandang penting untuk menjaga stabilitas sekaligus meningkatkan daya saing industri. Dengan fondasi yang lebih kuat, pasar modal Indonesia diharapkan mampu menarik partisipasi investor yang lebih luas. Langkah ini menjadi salah satu pijakan penting bagi pertumbuhan sektor keuangan nasional ke depan.
