OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal

Forex & Saham Gilang Nabaris 21 Mei 2026 19:57 WIB 7
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Industri Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia pada 20 Mei 2026. Dua beleid tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, dan profesionalisme pelaku industri. OJK menilai penguatan tersebut penting di tengah kompleksitas produk keuangan, digitalisasi, dan meningkatnya risiko antarpelaku jasa keuangan.

Aturan baru itu juga menjadi respons atas kebutuhan industri yang semakin tersegmentasi dan membutuhkan standar yang lebih proporsional. Melalui pengelompokan usaha, OJK ingin memastikan setiap pelaku memiliki ruang operasional yang sesuai dengan kapasitas modal dan lingkup bisnisnya. Pendekatan ini diharapkan membuat struktur industri lebih sehat, transparan, dan berdaya saing. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap investor juga diharapkan semakin kuat.

Penguatan Perusahaan Efek

Dalam POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek atau PEKU ke dalam tiga kategori. Klasifikasi tersebut terdiri atas PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3 berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan. PEKU 1 difokuskan untuk pemasaran efek secara terbatas, sedangkan PEKU 2 menjalankan usaha terbatas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek. Sementara itu, PEKU 3 memiliki ruang usaha lebih luas, termasuk pembiayaan transaksi efek dan penerbitan produk terstruktur.

OJK juga menaikkan standar modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan atau MKBD. Untuk PEKU 1, modal disetor minimum ditetapkan sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta. PEKU 2 wajib memenuhi modal disetor minimum Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar. Adapun PEKU 3 harus memiliki modal disetor minimum Rp110 miliar serta MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan permodalan, aturan ini mewajibkan perusahaan menjaga ekuitas positif secara berkelanjutan. OJK turut mempertegas penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan fungsi riset sesuai skala usaha. Ketentuan tersebut diharapkan membuat perusahaan efek lebih siap menghadapi perubahan pasar. Dengan begitu, aktivitas intermediasi di pasar modal dapat berjalan lebih tertib dan andal.

Standar Baru Investasi

Penguatan juga diberlakukan untuk industri pengelolaan investasi melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026. OJK membagi Manajer Investasi ke dalam dua kelompok, yaitu MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan terbatas. Sementara itu, MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi permodalan, OJK menaikkan ketentuan modal disetor minimum dan MKBD bagi pelaku industri ini. MIKU 1 ditetapkan memiliki modal disetor minimum Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Untuk MIKU 2, modal disetor minimum ditetapkan Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan. Skema ini dimaksudkan untuk menjaga ketahanan industri di tengah pertumbuhan produk investasi.

Aturan baru tersebut juga memuat kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan dalam jangka waktu tertentu sejak izin usaha terbit. MIKU 1 wajib mencapai dana kelolaan minimal Rp500 miliar, sedangkan MIKU 2 harus mencapai Rp1 triliun. OJK menilai ketentuan ini penting untuk memastikan skala bisnis yang memadai dan berkelanjutan. Pengawasan terhadap kualitas sumber daya manusia, tata kelola, dan perizinan juga diperkuat dalam beleid ini.

Harapan Pasar Modal

OJK menyatakan kedua POJK tersebut disusun untuk menjawab dinamika industri yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi, digitalisasi layanan, dan interkoneksi antarpelaku jasa keuangan telah meningkatkan kebutuhan pengaturan yang lebih adaptif. Karena itu, regulasi baru diharapkan mampu menjaga stabilitas industri tanpa menghambat inovasi. Dengan penguatan ini, pelaku pasar modal didorong bekerja lebih profesional dan prudent.

Di tingkat industri, aturan baru berpotensi mendorong konsolidasi dan peningkatan kualitas perusahaan yang beroperasi di pasar modal. Perusahaan dengan modal dan kapasitas lebih kuat akan memiliki ruang ekspansi yang lebih jelas. Di sisi lain, pelaku dengan skala usaha terbatas tetap dapat beroperasi dalam koridor yang sesuai. Kondisi tersebut diharapkan menciptakan persaingan yang lebih sehat dan proporsional.

OJK berharap kebijakan ini pada akhirnya memperdalam pasar keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan investor. Pasar modal yang kuat dinilai menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan ekonomi. Dengan tata kelola yang lebih baik, transparansi yang lebih tinggi, dan permodalan yang lebih solid, industri jasa keuangan diharapkan semakin kompetitif. Ke depan, efektivitas aturan baru ini akan menjadi perhatian utama pelaku pasar dan regulator.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!