OJK Soroti Transaksi IDXCarbon Masih Jauh di Bawah EU dan China

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 28 Mei 2026 14:20 WIB 2
OJK Soroti Transaksi IDXCarbon Masih Jauh di Bawah EU dan China

Otoritas Jasa Keuangan menyoroti nilai transaksi bursa karbon Indonesia, IDXCarbon, yang hingga kini baru mencapai Rp93,75 miliar. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, membandingkan capaian itu dengan pasar karbon Uni Eropa dan China yang nilainya jauh lebih besar.

Menurut Friderica, rendahnya transaksi tidak hanya berkaitan dengan ukuran pasar, tetapi juga likuiditas bursa dan belum optimalnya ekosistem perdagangan karbon di dalam negeri. OJK kini mendorong perubahan aturan agar perdagangan karbon dapat terhubung lebih rapi, transparan, dan mudah diakses pelaku pasar.

Transaksi IDXCarbon Masih Rendah

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa nilai transaksi total bursa karbon Indonesia masih berada di kisaran Rp93,75 miliar. Angka itu dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan pasar karbon Uni Eropa yang mencapai sekitar US$700 miliar. Ia menyebut perbandingan tersebut menunjukkan masih lebarnya ruang pertumbuhan pasar karbon nasional.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026, Friderica menjelaskan bahwa skala transaksi sangat dipengaruhi oleh likuiditas bursa. Ia menilai, setiap negara memiliki kondisi pasar yang berbeda sehingga kinerja transaksi tidak bisa dibandingkan secara langsung tanpa melihat variabel lain. Karena itu, penguatan infrastruktur perdagangan menjadi kunci agar pasar karbon lebih aktif.

Ia juga menyoroti pasar karbon China yang disebut berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar. Menurutnya, angka tersebut tetap jauh di atas capaian Indonesia meski karakter pasarnya juga berbeda. Kondisi itu memperlihatkan bahwa perdagangan karbon di negara lain telah berkembang lebih dulu dan memiliki basis pelaku yang lebih besar.

OJK menilai pasar karbon Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan. Untuk itu, peningkatan volume transaksi perlu didorong melalui kebijakan yang lebih terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi IDXCarbon sebagai instrumen penting dalam ekonomi hijau.

Regulasi Baru Didorong

Friderica menjelaskan bahwa transaksi perdagangan karbon masih rendah karena beberapa instrumen pendukung belum berjalan optimal. Di antaranya adalah penerapan pajak karbon, ketentuan kuota emisi, serta integrasi antara pasar primer dan pasar sekunder. Tanpa tiga elemen itu, aktivitas perdagangan karbon belum bisa tumbuh secara maksimal.

Karena itu, OJK tengah mengusulkan perubahan atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Revisi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan konektivitas antar sistem. Dengan begitu, perdagangan karbon dapat berlangsung lebih efisien dan terukur.

Salah satu poin penting dalam rancangan aturan baru adalah pembentukan Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK. Sistem ini akan menghubungkan data unit karbon dengan IDXCarbon sehingga setiap transaksi tercatat otomatis. OJK menilai mekanisme tersebut penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan pasar.

Friderica menegaskan bahwa bursa karbon harus memiliki sistem perdagangan yang andal, sebagaimana bursa saham. OJK, kata dia, membantu pengembangan SRUK agar terhubung dalam ekosistem perdagangan karbon nasional. Keterhubungan itu diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan pasar dan memperluas partisipasi pelaku usaha.

Pipeline Proyek Meningkat

Di kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa ada 49 proyek perdagangan karbon yang masuk pipeline IDXCarbon. Proyek-proyek tersebut masih menjalani proses sertifikasi domestik maupun internasional. Kehadiran pipeline ini menjadi sinyal bahwa minat pengembangan proyek karbon terus bertambah.

Hasan menjelaskan bahwa sertifikasi menjadi tahap penting sebelum proyek dapat diperdagangkan secara resmi. Sejumlah lembaga sertifikasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, masih memproses proyek-proyek tersebut. Karena itu, penambahan proyek baru belum langsung berujung pada transaksi yang besar.

Ia mengakui bahwa rendahnya transaksi IDXCarbon juga disebabkan oleh terbatasnya proyek karbon di dalam negeri. Saat ini, baru ada 10 proyek yang tercatat dengan 155 entitas pengguna jasa. Kondisi tersebut membuat basis pelaku pasar masih sangat sempit.

Menurut Hasan, keterbatasan suplai proyek membuat pelaku yang terlibat juga tidak banyak. Sebagian proyek bersifat sektoral, sehingga partisipasinya hanya datang dari kelompok industri tertentu. Meski begitu, ia menilai peluang pengembangan tetap terbuka selama ekosistemnya terus diperbaiki.

Prospek Pasar Karbon Nasional

OJK melihat pasar karbon Indonesia memiliki prospek besar jika didukung regulasi yang tepat dan infrastruktur yang memadai. Revisi aturan, integrasi sistem, dan penambahan proyek dapat menjadi fondasi pertumbuhan yang lebih sehat. Dalam jangka panjang, langkah itu juga berpotensi meningkatkan kontribusi Indonesia pada agenda pengurangan emisi.

Penguatan likuiditas bursa menjadi salah satu fokus utama agar perdagangan karbon tidak berhenti pada tataran pencatatan. OJK menilai pasar harus mampu menarik lebih banyak peserta, baik dari sektor industri maupun lembaga pendukung. Semakin banyak pelaku yang terlibat, semakin besar peluang transaksi meningkat.

Di sisi lain, keberadaan SRUK diharapkan membuat proses pencatatan unit karbon lebih sederhana dan akurat. Sistem yang terhubung langsung dengan bursa dinilai dapat mengurangi hambatan administratif bagi pelaku pasar. Dengan mekanisme itu, perdagangan karbon dapat berlangsung lebih cepat dan transparan.

Meski masih tertinggal dari Uni Eropa dan China, pasar karbon Indonesia dinilai masih berada di jalur pertumbuhan. Dukungan kebijakan dan peningkatan proyek domestik akan menjadi penentu utama arah perkembangan ke depan. Jika ekosistemnya menguat, IDXCarbon berpeluang menjadi instrumen penting dalam pembiayaan transisi hijau nasional.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!