Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons kasus dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang disebut melibatkan 10 perusahaan. Ia menegaskan persoalan tersebut lebih dekat dengan aspek pengawasan di lapangan daripada pengaturan kebijakan ekspor yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Penjelasan itu disampaikan Budi usai rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkap adanya data dugaan manipulasi harga ekspor oleh sejumlah eksportir besar CPO.
Respons Kemendag atas CPO
Budi mengatakan tugas Kemendag berada pada ranah pengaturan ekspor, bukan pengawasan langsung di perbatasan. Menurut dia, isu seperti under invoicing lebih berkaitan dengan pelaksanaan dan kontrol di lapangan.
Ia menjelaskan kementeriannya menetapkan komoditas yang boleh diekspor, syarat yang harus dipenuhi, serta ketentuan teknis lainnya. Karena itu, Kemendag hanya mengatur mekanisme ekspor dan impor sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kalau itu kan lebih ke border-nya, ujar Budi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ekspor hanya menyangkut aturan, sedangkan pelaksanaan teknis berada di luar lingkup langsung kementeriannya.
Fokus pada aturan ekspor
Budi menekankan bahwa kebijakan perdagangan luar negeri disusun untuk memastikan arus ekspor dan impor berjalan sesuai ketentuan. Aturan tersebut mencakup jenis barang yang boleh keluar dari Indonesia hingga mekanisme perizinannya.
Ia menyebut pemerintah perlu memastikan setiap komoditas mengikuti persyaratan yang berlaku sebelum dikirim ke luar negeri. Dengan begitu, pengaturan ekspor dapat mendukung perdagangan yang tertib dan transparan.
Dalam penjelasannya, Budi menegaskan kembali bahwa Kemendag berfungsi sebagai regulator. Sementara itu, pengawasan terhadap praktik di lapangan memerlukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang.
Data 10 eksportir CPO
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa pemerintah telah mengantongi data 10 eksportir CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor. Ia menyebut seluruh data tersebut berasal dari daftar eksportir terbesar di sektor itu.
Menurut Purbaya, dua perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group. Ia menyampaikan informasi itu di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.
Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar, kata Purbaya. Ia menambahkan bahwa data terkait dugaan pelanggaran itu sudah tersedia sejak tiga bulan lalu.
Sikap pemerintah ke depan
Purbaya mengatakan pemerintah akan menilai langkah terbaik setelah proses pemeriksaan berjalan. Ia menegaskan perusahaan yang terlibat tidak akan langsung ditutup.
Menurut dia, kewajiban yang timbul harus tetap dibayar sesuai hasil pemeriksaan. Pemerintah, kata dia, akan menempuh langkah yang paling tepat tanpa mengganggu keberlangsungan usaha secara berlebihan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut komoditas strategis dan penerimaan negara. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat pengawasan agar praktik manipulasi harga ekspor tidak terulang.
