Luhut Binsar Pandjaitan mendorong pemerintah membentuk badan usaha milik negara baru yang khusus menangani ekspor sumber daya alam, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Usulan itu disampaikan saat ia menghadiri acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Luhut, integrasi sistem pengawasan menjadi kunci agar tata kelola ekspor tidak lagi mudah dimanipulasi. Ia menilai kebocoran penerimaan negara selama ini masih terjadi, terutama melalui praktik transfer pricing pada komoditas strategis.
Ekspor SDA dan Simbara
Luhut menilai sumber daya alam Indonesia memiliki nilai besar dan harus dikelola dengan pengawasan yang ketat. Ia menyebut praktik transfer pricing masih banyak terjadi dalam rantai perdagangan komoditas.
Untuk itu, ia mengusulkan agar operasional DSI memanfaatkan Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara atau Simbara. Menurutnya, sistem ini dapat menjadi penghubung langsung dengan National Single Window.
Simbara saat ini digunakan untuk memantau mineral dan batu bara secara terintegrasi antar kementerian dan lembaga. Pengawasan di dalamnya melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan.
Melalui sistem itu, proses ekspor dapat dipantau sejak awal hingga barang keluar dari Indonesia. Luhut menilai mekanisme tersebut akan membuat pelaku usaha tidak mudah menghindari kewajiban.
BUMN Ekspor dan Pengawasan
Luhut mengatakan usulan penggunaan Simbara untuk DSI telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani. Ia juga meminta agar gagasan itu diteruskan kepada Presiden.
Menurut Luhut, BUMN ekspor yang baru harus dibangun dengan sistem yang fleksibel namun tetap disiplin. Ia menilai model pengawasan digital dapat memperkuat posisi negara dalam mengontrol ekspor SDA.
Ia menjelaskan bahwa sistem ini akan terhubung langsung dengan National Single Window. Dengan begitu, verifikasi pajak dan royalti dapat dilakukan lebih cepat dan lebih akurat.
Luhut menegaskan tidak ada pihak yang bisa mengintervensi sistem jika sudah terintegrasi dengan baik. Ia menyebut semua proses harus dimulai dari data yang valid dan dapat diaudit.
Efisiensi Tata Kelola Ekspor
Menurut Luhut, Simbara memiliki automatic blocking system atau ABS bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ekspor. Fitur ini memungkinkan sistem menahan proses jika ada pelanggaran administratif atau kewajiban yang belum dibayar.
Ia mencontohkan penerapan pada sektor batu bara yang mensyaratkan tujuh kriteria sejak izin diterbitkan. Data cadangan, kadar kalori, lokasi tambang, hingga rencana ekspor harus dilaporkan secara terintegrasi.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memeriksa kepatuhan perusahaan secara lebih cepat. Luhut menyebut pengawasan yang rapi akan meminimalkan peluang manipulasi di lapangan.
Ia menilai tata kelola seperti ini jauh lebih efisien dibanding pengawasan manual. Sistem digital, menurutnya, memberi ruang pengendalian yang lebih kuat terhadap arus ekspor.
Potensi Penerimaan Negara
Luhut belum menghitung pasti berapa besar devisa hasil ekspor yang bisa diselamatkan jika DSI terhubung dengan Simbara. Namun ia meyakini nilainya akan signifikan karena mencakup komoditas strategis.
Ia menyebut penerapan Simbara di sektor batu bara saja sudah mampu menekan kebocoran penerimaan negara hingga sekitar 40 persen. Angka itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa sistem digital dapat memberi dampak fiskal yang besar.
Dengan pembentukan BUMN ekspor, Luhut memperkirakan manfaat yang dihasilkan akan lebih luas dibanding sebelumnya. Ia menilai negara harus mengambil peran aktif agar nilai ekspor tidak bocor di tengah jalan.
Luhut menegaskan pengawasan harus dilakukan bersama agar sistem berjalan efektif. Menurutnya, penguatan tata kelola ekspor SDA merupakan langkah penting untuk menjaga penerimaan negara dan memperbaiki efisiensi industri.
