Lelang Aset Harvey Moeis Laku Habis, Mobil Menyusul

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 25 Mei 2026 09:09 WIB 4
Lelang Aset Harvey Moeis Laku Habis, Mobil Menyusul

Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset mengungkap hasil pelelangan barang rampasan negara dari perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis. Sejumlah barang mewah yang dilelang, termasuk aset milik Sandra Dewi, dilaporkan laku terjual, sementara kendaraan mewah akan menyusul pada tahap berikutnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, mengatakan seluruh tas bermerek dan perhiasan yang masuk dalam daftar lelang habis terjual. Ia juga menegaskan bahwa barang yang dilelang telah tuntas secara hukum, sehingga aman dimiliki oleh pemenang lelang.

Lelang aset rampasan negara

Kuntadi menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak memisahkan barang berdasarkan asal kepemilikannya saat proses pelelangan. Menurut dia, yang dijual adalah aset yang telah disita dan dinyatakan sah untuk dilepas melalui mekanisme lelang.

Ia menyebut rincian item dan total nilai penjualan akan disampaikan secara tertulis. Penjelasan itu diberikan agar publik memahami bahwa proses yang dilakukan berfokus pada aset, bukan pada identitas pemilik sebelumnya.

Dalam keterangannya di Gedung Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis, Kuntadi menegaskan seluruh proses berjalan terbuka. Ia menyampaikan bahwa daftar barang yang dilelang mencakup tas bermerek dan perhiasan bernilai tinggi.

Seluruh barang tersebut, kata dia, telah melalui tahapan hukum yang diperlukan sebelum ditawarkan ke publik. Karena itu, pemenang lelang tidak perlu khawatir mengenai status kepemilikan barang yang dibeli.

Barang mewah laku habis

Kuntadi memastikan tas-tas bermerek yang dilelang berhasil terjual seluruhnya. Hal yang sama juga berlaku untuk perhiasan yang ikut masuk dalam paket pelelangan tersebut.

Menurut dia, antusiasme peserta lelang menunjukkan tingginya minat terhadap barang-barang bernilai tinggi. Meski begitu, ia belum memerinci berapa total dana yang masuk dari hasil penjualan aset itu.

Pihaknya masih menyiapkan data lengkap agar hasil lelang dapat disampaikan secara resmi kepada publik. Informasi rinci akan dirilis setelah seluruh administrasi penjualan selesai dihimpun.

Kuntadi menambahkan, fokus utama Badan Pemulihan Aset adalah memastikan semua barang rampasan dapat kembali memberi manfaat bagi negara. Karena itu, proses penjualan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Mobil mewah menunggu jadwal

Selain tas dan perhiasan, Kejaksaan juga menyiapkan pelelangan kendaraan mewah milik Harvey Moeis. Kuntadi mengatakan mobil sport yang sempat dipamerkan akan dilelang pada bulan depan.

Ia menjelaskan kendaraan tersebut masuk ke tahap berikutnya dalam agenda pelelangan. Dengan demikian, aset bernilai tinggi lainnya masih menunggu giliran untuk ditawarkan ke publik.

Menurut Kuntadi, pelelangan mobil mewah membutuhkan persiapan teknis dan administrasi yang matang. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan lelang berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan semua aset yang dilelang sudah melalui proses penyelesaian perkara. Dengan status tersebut, barang yang dimenangkan peserta lelang dapat diterima tanpa hambatan hukum.

Capaian lelang lampaui target

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyebut capaian hasil lelang telah melampaui target yang ditetapkan. Dari sasaran awal sebesar 75 persen, realisasi pelelangan kini mencapai 88 persen.

Angka itu menunjukkan pengelolaan aset rampasan negara berjalan efektif. Keberhasilan tersebut juga menandakan kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang yang dijalankan kejaksaan.

Di sisi lain, kasus yang menjerat Harvey Moeis dan menyeret nama Sandra Dewi masih menjadi sorotan publik. Sandra Dewi sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana dan kepemilikan aset mewah yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dengan hasil lelang yang terus bertambah, Kejaksaan menegaskan komitmennya memulihkan kerugian negara. Proses ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!