Lapas Terapkan Sistem One Man One Cell, Kunjungan Virtual

Teknologi Moh. Royhan Nahado 13 Mei 2026 14:49 WIB 10
Lapas Terapkan Sistem One Man One Cell, Kunjungan Virtual

Ditjen Pemasyarakatan memberlakukan sistem one man one cell bagi semua warga binaan untuk meningkatkan keamanan. Penerapan kebijakan ini membuat kunjungan tatap muka dihentikan sementara dan digantikan dengan sarana komunikasi digital. Ammar Zoni disebut sebagai salah satu narapidana yang saat ini menjalani masa orientasi di Lapas Karanganyar berkat kebijakan baru tersebut.

Keluarga inti tetap memiliki hak berkomunikasi melalui video call, meskipun tidak bisa bertemu langsung. Rencana jadwal kunjungan diatur pihak lapas dengan pengawasan ketat, mengingat banyak warga binaan yang juga memiliki hak serupa. Pembinaan mental narapidana menjadi tujuan utama kebijakan, dengan komunikasi keluarga sebagai bagian dari proses adaptasi.

Kebijakan Kunjungan Digital

Semua interaksi narapidana dengan keluarga dilakukan tanpa kontak langsung. Penggunaan fasilitas digital, seperti video call atau Zoom, diatur secara bergantian. Pengawasan petugas penjara tetap diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Hak kunjungan diberikan kepada keluarga inti narapidana. Istri, anak kandung, dan kerabat dekat menjadi pihak yang berhak mengajukan komunikasi. Menurut Kabag Humas Ditjenpas, hak tersebut tetap ada meski pertemuan langsung tidak bisa dilakukan.

Kunjungan virtual tidak bisa dilakukan setiap saat. Setiap keluarga harus mengikuti jadwal yang diagendakan Lapas. Rotasi penggunaan fasilitas video call dilakukan untuk banyak narapidana dengan pengawasan ketat.

Proses Pembinaan Narapidana

Mantan suami Irish Bella ini masih menjalani masa orientasi Mapenaling di Lapas Karanganyar. Di sana ia menjalani bimbingan rohani dan pendampingan psikolog serta konselor lapas. Tujuannya adalah membantu adaptasi di lingkungan dengan tingkat pengamanan super ketat.

Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan majelis hakim menegaskan ia terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Penilaian hukum ini menjadi bagian dari upaya pembinaan narapidana untuk rehabilitasi.

Hak komunikasi tetap diberikan sebagai bagian dari pembinaan. Ditjenpas menegaskan komunikasi dengan keluarga adalah bagian penting dari proses pembinaan mental. Pembatasan akses dilakukan dengan ketentuan jadwal dan pengawasan ketat.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!