Kuasa Hukum Nikita Mirzani Klaim Bukti PMH dan TPPU Kuat

Lifestyle Anindya Kirana Putri 23 Mei 2026 10:44 WIB 7
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Klaim Bukti PMH dan TPPU Kuat

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa kesimpulan yang mereka ajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah disusun secara komprehensif. Ia menyebut bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang dihadirkan di persidangan memperkuat posisi kliennya dalam perkara perdata melawan Reza Gladys.

Usman mengatakan, salah satu poin penting yang terungkap adalah adanya kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp yang menurutnya telah terbukti di persidangan. Di sisi lain, ia menilai keterangan saksi dari pihak lawan justru tidak konsisten dan tidak relevan dengan dalil gugatan yang diajukan.

Bukti Persidangan Nikita Mirzani

Usman Lawara menilai fakta persidangan menunjukkan adanya kesepakatan yang dapat ditelusuri melalui percakapan dan bukti tertulis. Menurut dia, keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya juga menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut. Hal itu menjadi dasar utama dalam penyusunan kesimpulan yang disampaikan di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa bukti komunikasi WhatsApp dan kesaksian yang dibawa tim kuasa hukum menunjukkan alur yang selaras dengan perkara. Karena itu, pihaknya meyakini fakta yang muncul di ruang sidang berada dalam satu rangkaian yang jelas. Menurutnya, rangkaian tersebut memperlihatkan konteks hubungan hukum yang sedang dipersoalkan.

Usman menambahkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan satu jenis bukti dalam membangun argumentasi hukum. Ia menyebut setiap bukti saling menguatkan dan berkaitan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa. Dengan demikian, tim kuasa hukum merasa argumentasi mereka telah disusun secara utuh dan terukur.

Sanggahan atas Saksi Lawan

Dalam keterangannya, Usman menyoroti saksi yang dihadirkan pihak Reza Gladys karena dinilai tidak sinkron. Ia menyebut ada perbedaan keterangan yang mencolok antara satu saksi dan saksi lainnya. Kondisi itu, menurut dia, membuat konstruksi dalil lawan menjadi lemah di hadapan majelis hakim.

Ia juga mempertanyakan relevansi kesaksian tersebut terhadap pokok sengketa yang diperiksa. Menurutnya, jika isi keterangan tidak berkaitan langsung dengan gugatan, maka nilai pembuktiannya menjadi terbatas. Karena itu, pihaknya menilai bukti dari lawan tidak semestinya menjadi dasar pertimbangan utama.

Usman menegaskan, kesimpulan yang mereka susun menyampaikan bahwa keterangan saksi lawan tidak memiliki korelasi yang kuat dengan perkara. Ia menilai ketidaksesuaian antara saksi dan dalil gugatan menunjukkan kelemahan yang nyata. Dalam pandangannya, hal itu memperkuat posisi pembelaan Nikita Mirzani.

Bantahan Dugaan Tppu

Menanggapi tudingan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, Usman memberikan penjelasan bahwa aliran dana yang dipersoalkan berkaitan dengan kebutuhan pribadi. Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk cicilan rumah yang telah berjalan sekitar dua tahun. Menurutnya, fakta itu jauh dari karakter skema pencucian uang.

Ia menjelaskan, rekening yang disebut dalam persidangan merupakan rekening perusahaan yang digunakan dalam proses pembelian rumah. Karena transaksi dilakukan secara terbuka, pihaknya menilai tidak ada unsur penyamaran asal-usul dana. Hal itu, menurut dia, bertentangan dengan ciri utama tindak pidana pencucian uang.

Usman juga menyoroti adanya catatan nama pada bukti transfer yang disebut sebagai Nikita Mirzani. Ia menilai pencantuman nama justru menunjukkan tidak ada upaya menyembunyikan transaksi. Dari sudut pandang pembelaan, unsur kesengajaan untuk menutupi asal harta dinilai tidak terpenuhi.

Perkara Perdata Menanti Putusan

Perkara ini berawal dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys. Konflik tersebut bermula dari ulasan produk kecantikan di media sosial yang kemudian berkembang menjadi laporan pidana pemerasan. Dalam proses pidana, Nikita sempat dinyatakan bersalah pada tingkat pertama hingga banding.

Di jalur perdata, Nikita mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu menuntut ganti rugi senilai Rp 244 miliar atas dugaan wanprestasi kerja sama dan kerugian yang dialaminya. Sidang kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Usman berharap kesimpulan yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim. Ia menegaskan bahwa seluruh argumentasi yang diajukan berangkat dari fakta persidangan, bukan asumsi. Dengan demikian, pihaknya optimistis proses hukum ini akan dinilai secara objektif sesuai alat bukti yang ada.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!