Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan kesimpulan pihaknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah disusun secara komprehensif. Ia menegaskan, rangkaian bukti yang diajukan dinilai memperkuat posisi kliennya dalam perkara melawan dokter Reza Gladys.
Menurut Usman, kesepakatan lisan dan percakapan WhatsApp menjadi salah satu dasar utama yang dibahas dalam sidang. Ia juga menolak tudingan adanya tindak pidana pencucian uang, karena aliran dana yang dipersoalkan disebut terkait keperluan pribadi yang terbuka dan terdokumentasi.
Posisi Hukum Nikita Mirzani
Usman Lawara mengatakan, kesimpulan yang disampaikan di persidangan telah disusun berdasarkan fakta yang muncul di ruang sidang. Ia menilai, bukti yang diajukan pihaknya selaras dengan keterangan saksi yang telah dihadirkan. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya dasar hukum yang kuat dalam pembelaan Nikita Mirzani.
Ia menyebut, kesepakatan secara lisan dan melalui WhatsApp terbukti dalam persidangan. Keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya juga dinilai mendukung adanya hubungan kerja sama yang jelas. Karena itu, ia menegaskan tidak ada alasan untuk mengabaikan fakta yang sudah terungkap.
Di sisi lain, pihaknya menilai dalil yang diajukan lawan tidak didukung oleh uraian yang konsisten. Usman menyebut kesimpulan hukum yang disusun timnya justru menegaskan relevansi bukti yang mereka bawa. Ia menilai seluruh rangkaian itu penting untuk dipertimbangkan hakim sebelum memutus perkara.
Perkara ini berawal dari perseteruan panjang antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang kemudian merembet ke ranah hukum. Konflik tersebut bermula dari ulasan negatif produk kecantikan di media sosial. Dari sana, persoalan berkembang menjadi laporan pidana dan kini berlanjut dalam gugatan perdata.
Bukti Persidangan Nikita Mirzani
Usman Lawara menyoroti keterangan saksi yang diajukan pihak Reza Gladys. Menurutnya, masing-masing saksi justru memberikan keterangan yang tidak saling sinkron. Ia menilai ketidaksesuaian itu membuat dalil yang dibangun pihak lawan menjadi lemah.
Ia menggambarkan situasi persidangan sebagai kondisi di mana satu saksi menyampaikan hal yang berbeda dari saksi lainnya. Bahkan, menurutnya, uraian yang disampaikan juga tidak nyambung dengan isi gugatan. Karena itu, ia menyimpulkan bukti dari pihak tergugat tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara.
Dalam pandangan tim Nikita Mirzani, bukti yang tidak berkaitan dengan pokok sengketa tidak layak menjadi dasar pertimbangan putusan. Usman menegaskan bahwa hakim perlu melihat hubungan antara kesaksian, bukti, dan dalil yang diajukan. Ia menilai kesesuaian itu menjadi unsur penting dalam perkara perdata maupun pidana.
Selain soal saksi, pihaknya juga menekankan pentingnya dokumen yang menunjukkan adanya kesepakatan kerja sama. Menurut Usman, dokumen itu memperkuat posisi kliennya bahwa hubungan para pihak tidak berdiri tanpa dasar. Ia berharap majelis hakim dapat menilai semua bukti secara utuh dan objektif.
Penolakan Dugaan TPPU
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, Usman Lawara menyebut tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan sebenarnya digunakan untuk kebutuhan pribadi yang transparan. Salah satu contohnya adalah cicilan rumah yang telah berjalan selama dua tahun.
Ia juga menerangkan, rekening yang dikirim melalui perantara merupakan rekening perusahaan yang digunakan dalam pembelian rumah. Menurutnya, transaksi itu tidak menunjukkan pola penyamaran asal-usul uang. Karena itu, ia menilai unsur tindak pidana pencucian uang tidak terpenuhi.
Usman menambahkan, jika ada niat menyembunyikan aliran dana, maka transaksi tidak akan dilakukan secara terbuka. Ia menyoroti adanya catatan nama Nikita Mirzani dalam bukti transfer yang justru menunjukkan keterbukaan. Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan karakter utama TPPU yang mensyaratkan upaya menyamarkan harta.
Ia menilai logika tudingan tersebut juga tidak sejalan dengan bukti yang muncul di persidangan. Bagi tim pembela, keterbukaan transaksi menjadi argumen penting untuk menolak dugaan tersebut. Dengan demikian, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta yang sebenarnya, bukan asumsi.
Gugatan PMH Nikita Mirzani
Selain menghadapi perkara pidana, Nikita Mirzani juga mengajukan perlawanan melalui jalur perdata. Gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbentuk Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Nilai tuntutan ganti rugi dalam perkara itu mencapai Rp 244 miliar.
Gugatan tersebut didasari klaim adanya perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan oleh pihak terkait. Nikita juga menyebut mengalami kerugian materiil dan immateriil selama perseteruan berlangsung. Oleh sebab itu, gugatan PMH diajukan sebagai bentuk upaya hukum untuk mencari keadilan.
Menurut keterangan yang berkembang dalam persidangan, perkara ini kini menunggu putusan akhir majelis hakim. Pihak pembela berharap semua bukti yang diajukan dapat menjadi pertimbangan utama. Mereka menilai fakta persidangan sudah cukup untuk memperjelas duduk perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan pengusaha skincare yang sama-sama memiliki pengaruh besar di media sosial. Sengketa yang awalnya berawal dari ulasan produk berkembang menjadi perkara hukum yang panjang. Publik kini menantikan arah putusan yang akan menentukan kelanjutan konflik keduanya.
