Kontrol Ekspor SDA Dinilai Konstitusional, Tantangan di Implementasi

Ekonomi Bisnis Kevin S. Pratama 22 Mei 2026 23:14 WIB 6
Kontrol Ekspor SDA Dinilai Konstitusional, Tantangan di Implementasi

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis melalui badan usaha milik negara menuai perhatian luas karena menyangkut kendali negara atas sumber daya alam. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat penerimaan nasional, menutup kebocoran devisa, dan mempertegas kedaulatan ekonomi Indonesia.

Di sisi lain, pelaku usaha mengingatkan bahwa perubahan besar dalam tata kelola ekspor dapat memengaruhi kepastian hukum, kontrak jangka panjang, dan iklim investasi. Di tengah perdebatan itu, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah negara berhak mengatur, melainkan apakah negara siap menjalankannya secara profesional.

Kontrol Ekspor SDA

Secara konstitusional, penguatan kontrol negara atas ekspor sumber daya alam memiliki dasar yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam konteks itu, kebijakan baru dipahami sebagai koreksi atas pola pengelolaan yang selama ini terlalu liberal. Negara kerap hanya berperan sebagai regulator administratif, sementara kendali substantif justru berada di tangan pasar dan korporasi global.

Pemerintah juga menyebut kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Jika pengawasan ekspor diperkuat, negara berpeluang memperoleh penerimaan yang lebih optimal dan data perdagangan yang lebih presisi.

Risiko Tata Kelola

Meski memiliki landasan yang kuat, kebijakan ini menghadapi tantangan besar pada sisi implementasi. Sejarah kebijakan publik di Indonesia menunjukkan bahwa gagasan yang baik sering kali gagal karena kelembagaan yang lemah.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memegang transaksi bernilai sangat besar, sehingga risiko moral hazard tidak bisa diabaikan. Ketika monopoli, diskresi, dan akuntabilitas yang rendah bertemu, ruang korupsi dapat terbuka lebar.

Karena itu, tata kelola perusahaan harus dibangun dengan standar kelas dunia, transparan, dan mudah diaudit secara digital. Pengawasan independen perlu diperkuat agar lembaga ini tidak berubah menjadi pusat rente baru.

Menjaga Iklim Investasi

Asosiasi pertambangan menilai kepastian hukum dan keberlanjutan kontrak harus tetap dijaga. Kekhawatiran itu wajar karena industri tambang adalah sektor berbiaya tinggi dengan horizon investasi yang panjang.

Pemerintah perlu memastikan bahwa penguatan kendali negara tidak berubah menjadi over-centralization yang menghambat efisiensi. Negara sebaiknya hadir sebagai pengendali strategis, bukan operator birokratik yang memperlambat transaksi dan keputusan bisnis.

Pendekatan bertahap dalam masa transisi dapat menjadi cara untuk meredam guncangan pasar. Namun transisi administratif saja tidak cukup, karena yang lebih penting adalah perubahan budaya kelembagaan menuju profesionalisme dan akuntabilitas.

Ujian Kapasitas Negara

Kebijakan ini pada akhirnya menjadi ujian terhadap kapasitas negara Indonesia sendiri. Jika dikelola dengan baik, negara bisa memperkuat devisa, meningkatkan penerimaan, dan memperbesar kendali atas kekayaan nasional.

Namun jika gagal, risiko yang muncul jauh lebih besar daripada sekadar gangguan administrasi. Kebijakan ini dapat melahirkan institusi raksasa yang menyedot rente, memicu politisasi perdagangan, dan merusak kepercayaan investor.

Karena itu, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas, meritokrasi, dan disiplin pengawasan sejak awal. Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya ekspor komoditas, melainkan kemampuan negara membangun kedaulatan ekonomi secara nyata.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!