Komisi III Minta Laporan Balik Erin ke Herawati Dihentikan

Ekonomi Bisnis Dimas Rayyanza 22 Mei 2026 10:45 WIB 7
Komisi III Minta Laporan Balik Erin ke Herawati Dihentikan

Komisi III DPR RI meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk tidak menindaklanjuti laporan balik yang diajukan Rien Wartia Trigina atau Erin terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Permintaan itu disampaikan setelah DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama korban, kuasa hukum, dan Wakil Ketua LPSK di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam laporan balik itu tidak tepat. DPR menegaskan Herawati adalah korban dugaan penganiayaan yang harus mendapat perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.

Komisi III Soroti UU PDP

Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penerapan UU Perlindungan Data Pribadi dalam perkara ini tidak sesuai dengan tujuan undang-undang tersebut. Ia menjelaskan, perlindungan data pribadi dimaksudkan untuk menjaga keamanan informasi sensitif seperti KTP dan rekening bank.

Menurut Habiburokhman, foto yang dijadikan dasar laporan balik tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai data pribadi dalam konteks perlindungan hukum yang dimaksud UU PDP. Ia menegaskan, aturan itu tidak seharusnya digunakan untuk menjerat seseorang yang sedang mencari keadilan atas dugaan kekerasan.

Komisi III menilai penggunaan instrumen hukum secara keliru dapat mengaburkan substansi perkara utama. Karena itu, DPR meminta kepolisian menempatkan dugaan penganiayaan sebagai fokus utama pemeriksaan.

Herawati Dianggap Korban

DPR menegaskan Herawati memiliki status hukum sebagai korban yang wajib dilindungi. Dalam pandangan Komisi III, saksi atau korban yang melaporkan tindak pidana tidak dapat langsung dituntut balik hanya karena menyampaikan laporan atas peristiwa yang dialaminya.

Habiburokhman menyebut perlindungan terhadap korban sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar penting dalam kasus ini.

Atas dasar itu, Komisi III meminta Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan proses terhadap laporan pidana nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun laporan lain yang ditujukan kepada Herawati. DPR menilai langkah tersebut penting agar korban tidak kehilangan perlindungan hukum.

Polisi Diminta Profesional

Selain meminta laporan balik dihentikan, Komisi III mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati. DPR berharap aparat bertindak profesional dan tidak memberikan ruang bagi praktik kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Habiburokhman menegaskan bahwa penegakan hukum harus menghadirkan keadilan bagi warga negara. Ia menyampaikan, hukum tidak boleh digunakan sekadar sebagai alat untuk memenjarakan orang, melainkan untuk memperbaiki keadaan secara adil.

Sejumlah anggota Komisi III lainnya juga menyampaikan dukungan serupa dalam rapat tersebut. Mereka meminta aparat mengedepankan pendekatan restorative justice dan mempedomani Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Herawati, mantan ART yang bekerja di rumah Erin, atas dugaan penganiayaan pada 28 April 2026. Herawati mengaku dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala dan mengalami kekerasan fisik lainnya.

Menurut pengakuannya, dugaan kekerasan itu dipicu persoalan pekerjaan rumah tangga yang dianggap tidak rapi. Setelah mencoba meminta bantuan ke pihak yayasan penyalur, Herawati justru dilaporkan balik oleh pihak majikan.

Laporan balik itu memuat tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi karena Herawati disebut menyebarkan foto bukti kekerasan. Hingga kini, barang pribadi berupa telepon genggam dan dokumen identitas Herawati dilaporkan masih tertahan di rumah terlapor.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!