Komdigi Wajibkan Verifikasi Nomor HP di Media Sosial

Teknologi BRH 30 Mei 2026 10:20 WIB 2
Komdigi Wajibkan Verifikasi Nomor HP di Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial diverifikasi menggunakan nomor telepon seluler. Kebijakan ini disebut sebagai upaya memperjelas identitas pengguna sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.

Operator seluler XLSmart menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut, karena verifikasi nomor HP dinilai dapat membantu menekan penipuan, hoaks, dan penyalahgunaan akun. Pemerintah juga masih membahas aturan ini melalui konsultasi publik sebelum diberlakukan secara resmi.

Verifikasi Medsos Jadi Sorotan

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengatakan perusahaan mendukung kebijakan verifikasi nomor HP untuk akun media sosial. Menurut dia, langkah ini dapat memastikan nomor yang terdaftar benar-benar valid dan terhubung dengan identitas yang jelas.

Ia menilai, integrasi data semacam itu akan memberi perlindungan lebih kuat kepada masyarakat. Dengan data yang tervalidasi, akun media sosial diharapkan tidak lagi mudah digunakan untuk aktivitas merugikan.

Merza menyampaikan pandangan itu saat berada di kantor XLSmart, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan apa pun yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan kebutuhan menghadapi berbagai ancaman digital yang terus berkembang. Karena itu, koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar implementasinya berjalan tertib dan efektif.

Dukungan Operator Seluler

XLSmart menilai penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi akun media sosial dapat memperkuat pelindungan masyarakat. Mekanisme tersebut dinilai membantu membatasi ruang gerak pelaku kejahatan digital yang kerap memanfaatkan akun anonim.

Merza menyebut kebijakan ini bisa menjadi kekuatan baru dalam menjaga keamanan digital. Ia berharap sistem yang dibangun nantinya benar-benar terintegrasi dan mudah diterapkan oleh seluruh pihak.

Ia juga mengatakan XLSmart akan berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Komdigi serta Dukcapil. Menurut dia, kerja sama itu diperlukan agar tata kelola identitas digital menjadi lebih rapi dan terukur.

Koordinasi tersebut diharapkan tidak hanya menyangkut verifikasi nomor, tetapi juga kesiapan infrastruktur dan validasi data. Dengan begitu, kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Aturan Biometrik Disiapkan

Selain verifikasi nomor HP untuk media sosial, pemerintah juga menyiapkan aturan registrasi biometrik bagi nomor seluler baru. Dalam rencana itu, setiap pelanggan baru akan diminta melakukan perekaman wajah.

Ketentuan biometrik tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan identitas digital di Indonesia. Pemerintah menilai langkah ini dapat membantu mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan online.

Merza mengatakan kebijakan biometrik dan verifikasi media sosial sama-sama memiliki tujuan perlindungan masyarakat. Keduanya dipandang sebagai instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas di ruang digital.

Ia menambahkan, penerapan aturan baru akan membutuhkan penyesuaian teknis dari operator dan pihak regulator. Karena itu, proses transisi dinilai perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan kepada pelanggan.

Komdigi Dorong Identitas Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan rencana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji kewajiban pencantuman nomor telepon saat masuk ke media sosial.

Meutya mengatakan, aturan itu masih dalam pembahasan dan akan dikonsultasikan kepada publik terlebih dahulu. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang disusun tetap seimbang antara keamanan, privasi, dan tanggung jawab pengguna.

Menurut Meutya, anonimitas di media sosial selama ini kerap dimanfaatkan untuk hoaks, scam online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme identitas yang lebih jelas.

Selain nomor telepon, Komdigi juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkokoh ketahanan nasional di ruang digital dan mengurangi celah kejahatan siber.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!