Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial terhubung dengan nomor telepon seluler yang terverifikasi. Aturan ini masih dibahas melalui konsultasi publik, namun pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.
Wacana itu mendapat respons positif dari operator seluler XLSmart, yang menyatakan siap mengikuti kebijakan jika resmi diterapkan. Perusahaan menilai verifikasi nomor HP dapat membantu memastikan identitas pengguna media sosial lebih jelas dan lebih mudah diawasi oleh pihak berwenang.
Verifikasi Nomor Medsos
Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan dukungan terhadap kebijakan verifikasi nomor telepon untuk akun media sosial. Menurut dia, aturan tersebut dapat menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat karena identitas yang terdaftar akan lebih valid.
Merza menegaskan bahwa integrasi data yang resmi akan membuat nomor yang digunakan di media sosial benar-benar sesuai dengan data yang telah tervalidasi. Ia menyampaikan pandangan itu di kantor XLSmart, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Ia juga menilai kebijakan ini dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pengguna. Dengan identitas yang lebih jelas, pelaku kejahatan digital diharapkan lebih sulit memanfaatkan akun anonim untuk melakukan aksi merugikan.
Perlindungan Pengguna Digital
XLSmart menilai verifikasi nomor HP dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital. Mekanisme tersebut dinilai dapat mengurangi ruang gerak penyebaran hoaks, penipuan, dan aktivitas ilegal lain di media sosial.
Merza mengatakan bahwa penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi dapat menjadi kekuatan baru dalam menjaga keamanan pengguna. Ia menambahkan bahwa sistem seperti ini akan membantu membuat ekosistem digital lebih tertata dan lebih rapi.
Menurut dia, perusahaan telekomunikasi siap menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. XLSmart juga akan berkoordinasi dengan otoritas terkait agar implementasi aturan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan regulasi yang berlaku.
Rencana Registrasi Biometrik
Selain verifikasi nomor untuk media sosial, pemerintah juga menyiapkan aturan registrasi biometrik bagi nomor seluler baru. Kebijakan itu mewajibkan pengguna nomor terbaru merekam wajah sebagai bagian dari proses pendaftaran.
Merza menyebut penerapan biometrik dan verifikasi akun medsos sama-sama bertujuan memberi perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat. Ia menilai kedua kebijakan tersebut saling melengkapi dalam menekan risiko penyalahgunaan identitas digital.
Dalam pandangannya, validasi identitas yang lebih ketat akan membantu menciptakan ekosistem komunikasi yang lebih aman. Karena itu, XLSmart menyatakan siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme resmi.
Pembahasan Masih Berlanjut
Sebelumnya, Meutya Hafid menyampaikan wacana ini saat rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Ia mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan mewajibkan akun media sosial mencantumkan nomor telepon agar identitas pengguna lebih jelas.
Meutya menegaskan bahwa aturan itu masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan yang kuat serta dapat diterima oleh masyarakat luas.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan untuk hoaks, penipuan online, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan. Karena itu, pemerintah juga berencana memperkuat identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
