Bank Indonesia (BI) akan memperluas mata uang yang dapat digunakan dalam penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA. Kebijakan ini mendorong penggunaan yuan China seiring meningkatnya transaksi perdagangan Indonesia dan China. Langkah tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat bersama sejumlah asosiasi pengusaha di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Aturan penempatan DHE SDA di bank domestik sendiri berlaku mulai 1 Juni 2026.
Selama ini, instrumen penempatan DHE SDA didominasi dolar Amerika Serikat. Ke depan, BI membuka ruang bagi mata uang non-USD agar eksportir memiliki pilihan yang lebih fleksibel. Perry menegaskan, perluasan ini didukung pendalaman pasar valuta asing domestik, termasuk transaksi yuan yang kini sudah aktif di dalam negeri. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat pemanfaatan devisa untuk kebutuhan ekonomi nasional tanpa mengganggu dunia usaha.
DHE SDA dan yuan China
BI menilai penggunaan yuan semakin relevan karena arus perdagangan Indonesia dan China terus meningkat. Perry menyebut skema Local Currency Transaction atau LCT telah mendorong transaksi yuan di dalam negeri. Dengan mekanisme itu, pelaku usaha tidak lagi bergantung sepenuhnya pada dolar AS untuk transaksi tertentu. Kondisi ini menjadi dasar BI memperluas mata uang penempatan DHE SDA.
Nilai transaksi LCT Indonesia-China disebut terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun lalu, nilainya mencapai lebih dari US$ 25 miliar per tahun. Sementara itu, pada tahun ini transaksi bulanan sudah berada di kisaran US$ 3,7 miliar. Data tersebut menunjukkan penggunaan mata uang lokal mulai mendapat tempat yang semakin besar di pasar domestik.
BI juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah bank dan bank sentral China. Kerja sama itu memungkinkan transaksi yuan dilakukan langsung di Indonesia. Masyarakat dan pelaku usaha kini bisa melakukan transaksi spot, swap, maupun forward. Fasilitas tersebut dinilai mendukung kelancaran perdagangan dan pembiayaan lintas negara.
Tenor DHE SDA diperpanjang
Selain memperluas mata uang, BI juga memperpanjang tenor instrumen DHE SDA hingga 12 bulan. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada eksportir. Dengan tenor yang lebih panjang, eksportir memiliki ruang pengelolaan dana yang lebih leluasa. Hal itu diharapkan membuat penempatan devisa di perbankan domestik menjadi lebih menarik.
Perry menegaskan, fleksibilitas tenor menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan eksportir dan kepentingan nasional. DHE SDA diharapkan tetap tersimpan di sistem keuangan domestik lebih lama. Pada saat yang sama, pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai kebutuhan operasional. BI menilai desain kebijakan seperti ini penting agar likuiditas valas dalam negeri semakin kuat.
Dalam rapat tersebut, BI juga menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan DHE SDA. Menurut Perry, devisa hasil ekspor perlu benar-benar memberi manfaat bagi perekonomian nasional. Di sisi lain, kebijakan ini tetap harus menjaga kenyamanan pelaku usaha. Karena itu, BI berupaya menyeimbangkan kepentingan stabilitas ekonomi dengan kebutuhan dunia usaha.
Bank swasta ikut diseleksi
Penempatan DHE SDA tidak hanya diarahkan ke bank-bank BUMN, tetapi juga bank swasta dalam negeri. Namun, bank swasta yang dapat menjadi tempat penempatan harus memenuhi sejumlah kriteria. BI menekankan bahwa bank tersebut perlu memiliki kerja sama internasional yang memadai. Syarat ini dibuat agar layanan kepada eksportir berjalan aman dan efisien.
Menurut Perry, bank pilihan harus memiliki ukuran yang besar dan keterkaitan transaksi yang kuat. Selain itu, kompleksitas transaksi, manajemen risiko, dan infrastruktur juga menjadi pertimbangan penting. Bank yang dipilih harus mampu mendukung kebutuhan eksportir secara menyeluruh. Dengan begitu, penempatan DHE SDA tidak hanya aman, tetapi juga praktis digunakan.
BI menyebut bank Himbara maupun bank non-Himbara yang memiliki kerja sama internasional dapat menjadi opsi. Yang utama, bank tersebut harus berkualitas dan mampu memfasilitasi kebutuhan negara, perekonomian, dan pengusaha. Perry menilai kesiapan industri perbankan menjadi kunci sukses kebijakan DHE SDA. Jika implementasinya berjalan baik, likuiditas valas domestik berpotensi semakin terjaga.
Implikasi bagi eksportir
Perluasan mata uang penempatan DHE SDA memberi sinyal bahwa BI ingin menyesuaikan kebijakan dengan struktur perdagangan Indonesia saat ini. Penggunaan yuan dipandang lebih relevan untuk transaksi dengan mitra dagang utama, terutama China. Bagi eksportir, opsi ini dapat mengurangi kebutuhan konversi valas yang tidak selalu efisien. Pada akhirnya, biaya transaksi berpotensi lebih terjaga.
Kebijakan tersebut juga diharapkan memperkuat pendalaman pasar valas domestik. Semakin banyak transaksi dilakukan di dalam negeri, semakin besar pula peran sistem keuangan nasional. BI melihat ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian pasar keuangan. Dalam jangka panjang, likuiditas valas domestik dapat menjadi lebih dalam dan stabil.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan tetap bergantung pada kesiapan perbankan dan respons pelaku usaha. Sosialisasi, infrastruktur transaksi, dan manajemen risiko menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan. BI menegaskan akan terus mendukung penerapan aturan ini secara bertahap dan terukur. Dengan begitu, DHE SDA dapat benar-benar menjadi instrumen yang bermanfaat bagi ekspor dan ekonomi nasional.
