Komdigi Wacanakan Verifikasi Nomor HP untuk Akun Medsos

Teknologi Moh. Royhan Nahado 27 Mei 2026 10:10 WIB 2
Komdigi Wacanakan Verifikasi Nomor HP untuk Akun Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial terhubung dengan nomor ponsel yang terverifikasi. Wacana ini muncul di tengah meningkatnya ancaman disinformasi, penipuan daring, judi online, dan konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan.

Operator seluler XLSmart menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut karena dinilai dapat memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Kebijakan ini juga dipandang berpotensi membuat identitas pengguna media sosial lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komdigi dorong verifikasi medsos

Wacana kewajiban verifikasi nomor telepon untuk akun media sosial disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Pemerintah masih mengkaji mekanisme yang tepat agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Meutya menjelaskan bahwa saat ini sifatnya masih belum wajib, sehingga konsultasi publik akan menjadi bagian penting dalam pembahasan. Pemerintah ingin memastikan setiap pengguna yang masuk ke media sosial mencantumkan nomor telepon yang valid.

Menurut Meutya, langkah itu bertujuan membuat identitas pengguna lebih jelas dan meningkatkan tanggung jawab atas konten yang diunggah. Pemerintah menilai kebijakan tersebut relevan untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

XLSmart dukung kebijakan pemerintah

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan verifikasi nomor HP untuk akun media sosial. Ia menilai kebijakan itu dapat menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan identitas digital.

Merza mengatakan, jika integrasi dilakukan secara resmi, maka nomor yang terdaftar di media sosial diharapkan benar-benar sudah tervalidasi dengan baik. Menurut dia, hal tersebut akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

XLSmart juga menyatakan siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Komdigi dan Dukcapil agar implementasi kebijakan dapat berjalan tertata dan lebih rapi.

Perlindungan dari kejahatan digital

Pemerintah menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi celah bagi pelaku kejahatan digital. Celah itu kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan, dan memproduksi konten ilegal.

Selain itu, ruang digital juga dihadapkan pada ancaman lain seperti scam online, judi online, dan penyebaran konten berbahaya berbasis deepfake. Karena itu, verifikasi nomor telepon dipandang sebagai salah satu lapisan pengaman tambahan.

Merza menambahkan bahwa penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi dapat menjadi kekuatan baru dalam perlindungan masyarakat. Dengan identitas yang lebih jelas, pengguna diharapkan lebih bertanggung jawab atas aktivitasnya di media sosial.

PSrE ikut diperkuat

Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat proses autentikasi pengguna di ruang digital.

Meutya menyebut pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung dan belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah akan melibatkan konsultasi publik sebelum mengumumkan aturan final.

Jika diterapkan, kebijakan ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan akuntabel. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menekan penyalahgunaan akun anonim yang selama ini sulit dilacak.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!