Komdigi Wacanakan Verifikasi Nomor HP di Medsos

Teknologi BRH 29 Mei 2026 06:13 WIB 4
Komdigi Wacanakan Verifikasi Nomor HP di Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan akun media sosial terhubung dengan nomor ponsel yang terverifikasi. Langkah ini dibahas sebagai upaya memperkuat keamanan ruang digital dan menekan penyalahgunaan identitas di platform daring.

Dukungan datang dari operator seluler XLSmart, yang menilai aturan tersebut dapat membantu memastikan akun media sosial benar-benar terkait dengan nomor yang valid. Kebijakan ini juga disebut berpotensi menjadi perlindungan tambahan bagi masyarakat dari penipuan, hoaks, dan kejahatan digital lain.

Verifikasi Medsos dan Nomor HP

Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan pihaknya mendukung rencana pemerintah itu. Menurut dia, integrasi nomor seluler dengan akun media sosial dapat membuat data yang terdaftar lebih valid.

Ia menilai kebijakan tersebut penting karena dapat memperjelas identitas pengguna di ruang digital. Dengan begitu, jejak akun yang beroperasi di media sosial menjadi lebih mudah ditelusuri ketika terjadi pelanggaran.

Merza menambahkan bahwa perlindungan masyarakat menjadi alasan utama di balik dukungan tersebut. Ia menyebut sistem yang resmi dan terintegrasi akan membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Menurutnya, penggunaan nomor seluler sebagai alat verifikasi dapat menjadi kekuatan baru dalam pencegahan kejahatan digital. XlSmart, kata dia, siap mengikuti aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Dukungan dari XLSmart

XLSmart menegaskan akan berkoordinasi dengan pemerintah bila kebijakan itu mulai diterapkan. Koordinasi tersebut akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Dukcapil agar sistem berjalan tertata.

Merza menyebut kerja sama lintas lembaga penting untuk memastikan validasi data berlangsung baik. Ia menilai proses yang rapi akan memudahkan penerapan aturan di tingkat operator maupun pengguna.

Selain itu, operator seluler memandang kebijakan ini sejalan dengan upaya membangun ekosistem digital yang sehat. Identitas yang jelas dinilai dapat mengurangi peluang penyalahgunaan akun untuk tujuan ilegal.

Dari sisi industri, dukungan operator juga menunjukkan kesiapan ekosistem telekomunikasi untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru. Hal ini diharapkan mempercepat implementasi tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan.

Alasan Keamanan Digital

Wacana verifikasi nomor HP untuk akun media sosial muncul di tengah meningkatnya ancaman digital. Pemerintah menyoroti maraknya disinformasi, scam online, judi online, hingga konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan.

Komdigi menilai anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital. Kondisi itu membuat penyebaran hoaks dan penipuan lebih sulit dilacak secara cepat.

Dengan identitas yang lebih jelas, pemerintah berharap pengguna menjadi lebih bertanggung jawab atas unggahan mereka. Langkah ini juga dipandang dapat mempersempit ruang gerak akun palsu dan pelaku manipulasi informasi.

Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Karena itu, pengaturan nomor ponsel dinilai sebagai salah satu instrumen pencegahan yang relevan.

Konsultasi Publik Berlanjut

Kebijakan verifikasi nomor HP untuk akun media sosial masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah memastikan aturan itu belum diberlakukan dan masih akan dibicarakan lebih lanjut.

Meutya menyampaikan bahwa konsultasi publik akan menjadi bagian penting sebelum aturan resmi diterapkan. Melalui forum tersebut, pemerintah ingin menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk industri dan masyarakat.

Selain nomor telepon, pemerintah juga menyiapkan penguatan identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Skema ini dipertimbangkan untuk memperkuat akurasi data pengguna di layanan digital.

Jika regulasi itu disepakati, akun media sosial diharapkan tidak lagi mudah dipakai secara anonim untuk tujuan merugikan. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat mendorong ruang digital yang lebih aman, tertib, dan akuntabel.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!